MK Wajibkan Label Kandungan Gula pada Makanan dan Minuman
Ilustrasi | Foto: istimewa

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Advokat Imamudin dan pekerja seni Andru Steven terkait aturan perlindungan konsumen dan kesehatan.

Dalam putusannya, MK mewajibkan pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai produk makanan dan minuman, termasuk mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

“Amar putusan. Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

MK menyatakan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Ketentuan tersebut dinyatakan berlaku sepanjang dimaknai bahwa pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa. Informasi itu mencakup pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.

Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

MK memberikan pemaknaan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengatur dan mengawasi produksi, pengolahan, serta pendistribusian makanan dan minuman, termasuk mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan produk yang mengandung gula, garam, dan lemak.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” ujar Suhartoyo.

Di sisi lain, MK menolak permohonan para pemohon untuk bagian lainnya.

Permohonan uji materi tersebut diajukan Imamudin dan Andru Steven dengan didampingi tim kuasa hukum Viktor Santoso Tandiasa dan Rachmat Dwi Purtranto dari Tim Pembela Hak Konstitusional pada VST and Partners Law Firm.

Para pemohon sebelumnya menilai informasi mengenai kandungan gula pada makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan belum mudah dipahami konsumen.

Mereka meminta MK memberikan pemaknaan terhadap ketentuan perlindungan konsumen agar pelaku usaha diwajibkan mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman berpemanis.

Para pemohon juga meminta pemerintah, baik pusat maupun daerah, mengatur kewajiban pencantuman label tersebut dalam produksi dan peredaran makanan serta minuman berpemanis.

Menurut kuasa hukum pemohon, informasi kandungan gula yang tercantum pada kemasan selama ini masih sulit diketahui konsumen secara cepat karena disajikan dalam bentuk yang dianggap kurang mudah dipahami.

“Menurut para pemohon, hingga saat ini aturan yang ada dinilai gagal dalam melindungi konsumen karena informasi kandungan gula yang disajikan masih secara mikroskopis dan manipulatif pada kemasan makanan dan minuman berpemanis, sehingga menjadi sangat sulit untuk diketahui oleh konsumen dalam waktu yang cepat,” kata Viktor dalam keterangan tertulis sebelumnya.

Dalam permohonannya, para pemohon mengusulkan penerapan standar visual berupa label warna merah, kuning, dan hijau yang disertai simbol pada kemasan makanan dan minuman berpemanis.

Menurut mereka, sistem tersebut dapat membantu masyarakat mengenali tingkat kandungan gula dalam produk secara lebih cepat.

Para pemohon berpandangan bahwa informasi mengenai kandungan gula seharusnya tidak hanya menjadi informasi administratif, tetapi juga dapat membantu konsumen mengenali risiko produk sebelum membeli atau mengonsumsinya.

Dengan putusan MK tersebut, kewajiban pencantuman label warna dan simbol kini menjadi bagian dari pemaknaan ketentuan perlindungan konsumen dan pengaturan kesehatan sebagaimana diputuskan Mahkamah