
Ahmad Sahroni dan Uya Kuya | Foto: istimewa
JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI hari ini resmi memulai sidang pendahuluan terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan sejumlah anggota DPR RI berstatus nonaktif. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam sambutannya, Dek Gam menjelaskan bahwa MKD menerima surat resmi dari Pimpinan DPR RI untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan. Langkah ini diambil guna memperoleh kejelasan atas rangkaian peristiwa yang menjadi perhatian publik, khususnya yang terjadi antara 15 Agustus hingga 3 September 2025.
“Sebagaimana kita ketahui, pada 15 Agustus 2025 telah dilaksanakan Sidang Tahunan MPR RI bersama DPR dan DPD RI yang dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto,” ujar Dek Gam dalam sidang di Ruang MKD, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Dek Gam menjelaskan, sejumlah laporan menyebutkan adanya tindakan dan gestur tidak etis oleh beberapa anggota DPR saat pengumuman kenaikan gaji anggota dewan dalam sidang tahunan tersebut.
“Ada informasi bahwa pada saat itu diumumkan kenaikan gaji anggota DPR yang direspons dengan berjoget oleh sejumlah anggota dewan,” tambahnya.
Akibat peristiwa tersebut, lima anggota DPR RI kemudian dinonaktifkan oleh partai politik masing-masing. Mereka adalah Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.
“Hari ini MKD akan meminta keterangan dari saksi-saksi dan ahli untuk memperjelas duduk perkara atas rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025,” tegas Dek Gam.
Dalam sidang perdana ini, MKD juga menghadirkan Deputi Persidangan Sekretariat Jenderal DPR RI, Suprihati, sebagai saksi. Sidang kemudian dibuka secara resmi oleh Ketua MKD.
“Dengan ini saya buka sidang MKD, dan saya nyatakan terbuka untuk umum,” ujar Dek Gam.
Sebelumnya, MKD DPR RI telah menindaklanjuti lima perkara pengaduan yang memenuhi ketentuan Tata Beracara MKD. Hasil Rapat Internal MKD pada 29 Oktober 2025 juga menyetujui penanganan lanjutan terhadap sejumlah anggota DPR RI nonaktif. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri oleh pimpinan, anggota, serta tenaga ahli MKD.
“Rapat dilaksanakan untuk membahas perkembangan pengaduan yang masuk dan surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Dek Gam menutup keterangannya.
Info Detak.co | Senin, 03 November 2025 
