
Dok. Humas Kemendag
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap tiga modus operandi kecurangan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab terhadap minyak goreng kemasan bermerek MinyaKita. Kasus ini terungkap setelah Satgas Pangan Polri melakukan inspeksi di sejumlah lokasi.
“Ada yang kami dapati isinya tidak sesuai dengan kemasan 1 liter, kemudian ada juga yang menggunakan label palsu MinyaKita,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat ditemui di Jakarta Selatan, Senin (11/3).
Selain itu, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menambahkan bahwa modus lain yang ditemukan adalah masih adanya produsen yang beroperasi meskipun sudah tidak memiliki izin.
“Belum tahu perusahaannya berapa, tapi yang pasti ada tiga model atau modus operandi yang ditemukan,” kata Kapolri.
Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengungkapkan, dalam inspeksi yang dilakukan di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan, ditemukan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran yang tertera pada kemasan.
“Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter,” jelasnya.
Sampel yang diuji dari PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara berupa botol MinyaKita ukuran 1 liter, sementara PT Tunas Agro Indolestari memproduksi MinyaKita kemasan pouch 2 liter.
Atas temuan ini, Satgas Pangan Polri telah menyita barang bukti dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kecurangan tersebut.
Brigjen Helfi menyebutkan tiga produsen yang terlibat dalam dugaan kecurangan ini, yaitu:
1. PT Artha Eka Global Asia (Depok, Jawa Barat)
2. Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara (Kudus, Jawa Tengah)
3. PT Tunas Agro Indolestari (Tangerang, Banten)