Modus Korupsi Pabrik Gula PTPN XI: Manipulasi Kontrak dan Aliran Dana ke Singapura
Foto: istimewa

JAKARTA - Polri mengungkap modus dugaan korupsi dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI yang menyeret dua mantan pejabat sebagai tersangka. Kasus yang terjadi pada 2016 ini diduga merugikan negara hingga Rp 782 miliar.

Kepala Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan dua tersangka dalam kasus ini adalah mantan Direktur Utama PTPN XI Dolly Pulungan dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman.

"Sudah ada penetapan tersangka, yaitu Dolly Pulungan dan Aris Toharisman," kata Cahyono, Rabu (19/3/2025).

Menurut penyidik, proyek tersebut diduga dikerjakan tanpa studi kelayakan. Selain itu, ada indikasi pelanggaran hukum dalam proses pelelangan. Aris Toharisman diduga meminta panitia lelang membuka tender meski harga perkiraan sendiri (HPS) masih dalam tahap peninjauan.

"Panitia lelang tetap meloloskan KSO HEU padahal tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki surat dukungan bank dan tidak memiliki workshop di Indonesia," ungkap Cahyono.

Setelah memenangkan lelang, isi kontrak proyek diduga diubah dan tidak sesuai dengan rencana awal. Uang muka dinaikkan menjadi 20 persen dari seharusnya hanya 15 persen, serta pembayaran dilakukan menggunakan letter of credit ke rekening luar negeri.

Penyidik menemukan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Uang proyek disebut mengalir ke sebuah perusahaan di Singapura melalui skema manipulasi pembayaran.

"Pembayaran pekerjaan proyek dimanipulasi sehingga dilakukan langsung oleh PTPN XI via letter of credit ke rekening perusahaan di Singapura," jelas Cahyono.

Selain itu, kontrak perjanjian proyek ditandatangani tidak sesuai tanggal yang tertera karena masih dalam tahap pembahasan dari Desember 2016 hingga Maret 2017. Jaminan uang muka dan pelaksanaan proyek juga tidak diperpanjang meski telah expired.

Proyek pabrik gula tersebut akhirnya mangkrak, sementara PTPN XI telah menggelontorkan hampir 90 persen dana proyek ke kontraktor. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 570,25 miliar dan USD 12,83 juta atau sekitar Rp 211 miliar. Berdasarkan penghitungan BPK RI, total kerugian negara mencapai Rp 782 miliar.