Motor Belum Dirakit tapi Sudah Dibayar Lunas, Kejagung Jerat Bos PT YAT Jadi Tersangka Baru Korupsi BGN
Penetapan tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar modus operandi baru terkait dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kejagung mengungkapkan adanya manipulasi dokumen di mana pihak BGN telah melunasi pembayaran proyek kepada pihak ketiga, meski unit kendaraan terkait belum selesai dirakit.

Dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (12/6/2026), Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, resmi mengumumkan penetapan tersangka baru dari pihak swasta, yaitu Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT).

Manipulasi Syarat Vendor dan Rekayasa Dokumen Serah Terima

Berdasarkan hasil penyidikan intensif, Kejagung menemukan serangkaian pelanggaran hukum dan rekayasa birokrasi yang dilakukan oleh tersangka Andri Mulyono:

  • Vendor Tidak Kualifit: PT YAT sebenarnya tidak memenuhi kriteria legalitas untuk memenangkan proyek karena belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel resmi yang beroperasi aktif. Untuk menyiasatinya, AM melakukan kongkalikong dengan meminjam bendera atau bekerja sama dengan perusahaan lain agar lolos verifikasi.

  • Manipulasi Berita Acara: AM diduga melobi oknum internal BGN untuk memanipulasi dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST). Melalui dokumen bodong tersebut, proyek dicitrakan telah rampung seratus persen sesuai spesifikasi, sehingga PT YAT bisa mencairkan pembayaran penuh (100%) dari anggaran negara.

  • Fakta di Lapangan: Rangkaian motor listrik tersebut nyatanya belum selesai dirakit di pabrik. Selain belum ujud, spesifikasi teknis dan harga kendaraan yang diajukan juga dinilai tidak masuk akal, tidak sesuai dengan standar barang, serta tidak menjawab urgensi kebutuhan riil dapur MBG di lapangan.

"Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi," beber Syarief Sulaeman Nahdi.

Kongkalikong Markup Harga dan Pengajuan Justice Collaborator

Selain menerima pembayaran prematur, Andri Mulyono dipastikan melakukan penggelembungan harga (markup) nilai modal per unit motor listrik guna meraup keuntungan pribadi yang tidak sah. Kendati demikian, pihak Kejagung masih melakukan audit forensik keuangan dan belum merilis nominal pasti dari selisih harga per unit yang digelembungkan tersebut.

Kasus korupsi di lembaga pengelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini diprediksi akan terus menyeret nama baru. Menyusul penahanan dirinya, mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, dilaporkan telah resmi mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) dan telah menyeret sekitar 26 nama oknum terlibat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya untuk ditindaklanjuti oleh penyidik.

Daftar Akumulasi Tersangka Kasus BGN

Dengan masuknya nama Andri Mulyono, total tersangka yang telah dijerat oleh Kejaksaan Agung dalam skandal tata kelola pangan ini kini bertambah menjadi lima orang:

  1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)

  2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)

  3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)

  4. Asep Yusuf Somantri (Swasta / Rekan Dekat Sony)

  5. Andri Mulyono (Swasta / Komisaris PT YAT selaku Vendor Motor Listrik)