
Ilustrasi logo MUI. Foto MUI Digital.
JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian menelusuri pihak yang menggagas dan menjalankan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga menjadi bagian dari promosi minuman beralkohol dalam festival musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Wakil Ketua Umum MUI KH M. Cholil Nafis menilai penggunaan ayat suci Al-Qur'an dalam aktivitas promosi minuman keras tidak dapat dibiarkan. Ia meminta aparat mengidentifikasi pihak yang terlibat, melakukan penyelidikan, dan mengambil langkah hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
"Pak polisi, para penegak hukum, cari orang itu, diperiksa, diselidiki, dan harus diproses secara hukum. Ini tidak boleh dibiarkan demi tatanan beragama yang baik dan rukun di Indonesia," tegas Cholil di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Cholil menilai penelusuran tidak cukup hanya berhenti pada pihak yang secara formal tercatat sebagai penyelenggara acara. Menurutnya, aparat perlu mencari tahu siapa yang memiliki inisiatif, menjalankan aktivitas tersebut, serta pihak yang memberikan ruang sehingga promosi dapat berlangsung.
Ia juga meminta penyelenggara tidak menghindari tanggung jawab hanya dengan alasan kegiatan tersebut berada di luar koordinasi panitia.
"Yang kedua, kata dia, harus dicari siapa yang punya inisiatif dan siapa yang melakukan penistaan itu. Secara hukum, secara moral, itu tidak layak," ujarnya.
Apabila hasil penyelidikan menemukan adanya indikasi penistaan agama, Cholil meminta aparat memprosesnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau nanti ada indikasi penistaan agama, tolong itu diproses," tegasnya.
Menurut Cholil, penggunaan ayat Al-Qur'an dalam konteks promosi minuman beralkohol telah melukai perasaan umat Islam. Ia menilai ayat suci tidak semestinya ditempatkan dalam aktivitas yang bertentangan dengan nilai dan ajaran agama.
"Maka, yang menyelenggarakan harus bertanggung jawab," kata Cholil.
MUI juga meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut membuka informasi secara transparan agar kronologi dan pihak-pihak yang terlibat dapat diketahui secara objektif.
Cholil menegaskan langkah hukum diperlukan bukan hanya untuk memastikan pertanggungjawaban, tetapi juga sebagai upaya menjaga penghormatan terhadap agama dan mencegah penggunaan simbol maupun ayat suci untuk kepentingan promosi produk yang bertentangan dengan ajaran Islam.
"Ini tidak boleh dibiarkan. Demi tatanan kehidupan beragama yang baik dan kerukunan di Indonesia, pihak yang bertanggung jawab harus dicari dan diproses sesuai hukum," ujarnya.
Penyelenggara Klaim di Luar Pengetahuan Panitia
Kontroversi tersebut sebelumnya mencuat setelah sebuah unggahan di media sosial memperlihatkan booth produk minuman beralkohol Newport menggelar tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah sebotol minuman beralkohol.
Unggahan akun Threads @JARRKOJARR yang membagikan pengalaman saat menghadiri The Sounds Project pada 9 Agustus 2026 kemudian menjadi perhatian luas di media sosial.
Pihak The Sounds Project merespons kontroversi tersebut melalui pernyataan resmi di akun Instagram @thesoundsproject pada Selasa (11/8/2026). Penyelenggara menyatakan aktivitas tersebut dilakukan di luar pengetahuan, arahan, maupun persetujuan panitia.
"Kami sebagai penyelenggara acara turut merasa marah, kecewa, dan mengecam perilaku tersebut. Kami tidak pernah, dan tidak akan pernah, membenarkan perilaku yang menjadikan agama sebagai bahan challenge atau promosi dalam bentuk apa pun," tulis manajemen The Sounds Project.
Pihak penyelenggara mengatakan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan memastikan kronologi sebelum memberikan pernyataan resmi.
The Sounds Project juga menyatakan tidak menoleransi tindakan yang berkaitan dengan penistaan agama maupun isu SARA di area penyelenggaraan acara.
Sebagai tindak lanjut, panitia mengaku telah memberikan teguran keras kepada pihak sponsor Newport dan meminta persoalan tersebut diselesaikan hingga tuntas. Penyelenggara juga melakukan penelusuran untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat langsung dalam aktivitas tersebut.
Selain itu, evaluasi internal dilakukan untuk mencegah kejadian serupa kembali terjadi pada penyelenggaraan acara berikutnya.
MUI Nilai Promosi Langgar Etika dan Nilai Keagamaan
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh sebelumnya juga mengecam penggunaan hafalan Al-Qur'an sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol.
Menurut Niam, aktivitas pemasaran yang menyandingkan ayat suci Al-Qur'an dengan minuman beralkohol tidak dapat dibenarkan dari sisi agama, etika, maupun moral.
"Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan, baik secara keagamaan, moral etika, maupun secara hukum. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Niam, Senin (10/8/2026) malam.
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menjelaskan bahwa membaca dan menghafal Al-Qur'an merupakan ibadah yang memiliki kedudukan penting bagi umat Islam. Sementara itu, minuman keras merupakan sesuatu yang diharamkan dalam ajaran Islam.
Karena itu, menurut Niam, menyandingkan tantangan membaca atau menghafal Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman beralkohol merupakan tindakan yang merendahkan kesucian Al-Qur'an.
"Membuat gimik membaca Alquran dengan iming-iming hadiah minuman keras adalah bentuk perendahan kesucian Alquran," ujarnya.
MUI berharap aparat dapat melakukan penelusuran secara menyeluruh dan objektif sehingga pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut dapat diketahui serta dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.
Info Detak.co | Rabu, 12 Agustus 2026 
