
Ilustrasi | Foto: istimewa
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan sebesar Rp6 juta per hari akan disesuaikan menjadi Rp2.000 untuk setiap porsi makanan yang disalurkan kepada penerima manfaat.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, perubahan tersebut dilakukan agar pemberian insentif lebih proporsional dengan jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap dapur SPPG.
Sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif dengan nilai yang sama, yakni Rp6 juta per hari, meskipun jumlah penerima manfaat yang dilayani berbeda-beda.
"Yang sebelumnya masing-masing SPPG memberikan layanan MBG dengan jumlah penerima manfaat yang berbeda-beda, namun kemudian mendapatkan insentif yang sama yaitu Rp6 juta per hari, itu kemudian kami sesuaikan sesuai dengan proporsionalnya, yaitu kami kembalikan menjadi Rp2.000 per porsi makanan yang dibagikan ke penerima manfaat," ujar Sudaryono dalam keterangan melalui akun Instagram resminya, Rabu (30/9/2026).
Skema baru tersebut diatur melalui Peraturan BGN Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program Makan Bergizi Gratis dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Besaran insentif selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Kepala BGN tentang Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
BGN menegaskan, insentif Rp2.000 per porsi bukan merupakan tambahan di luar anggaran Rp15 ribu per porsi yang dialokasikan untuk setiap penerima manfaat.
Dari total Rp15 ribu tersebut, Rp10 ribu dialokasikan untuk makanan, Rp3.000 untuk operasional, sedangkan Rp2.000 merupakan insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
Dengan skema ini, besaran insentif akan mengikuti jumlah porsi yang benar-benar dilayani oleh masing-masing dapur.
Artinya, SPPG yang melayani lebih banyak penerima manfaat akan mendapatkan nilai insentif lebih besar dibandingkan dapur yang melayani jumlah penerima manfaat lebih sedikit.
Perubahan skema juga membuat pemberian insentif berkaitan langsung dengan keberlangsungan operasional SPPG.
Dapur yang terkena suspend atau tidak beroperasi tidak akan mendapatkan insentif. Ketentuan serupa berlaku apabila SPPG tidak memberikan layanan MBG karena hari libur nasional atau kegiatan belajar mengajar ditiadakan akibat kondisi tertentu.
Sudaryono mencontohkan kondisi bencana alam di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan sebagian kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Dalam situasi tersebut, SPPG tidak menyalurkan makanan MBG sehingga insentif juga tidak diberikan.
BGN juga menetapkan jumlah porsi yang menjadi dasar perhitungan operasional dan insentif berdasarkan surat penetapan terakhir yang diterbitkan untuk masing-masing SPPG dan wilayah.
Surat penetapan tersebut akan terus diperbarui dengan mempertimbangkan kapasitas dapur serta kelompok penerima manfaat di wilayah masing-masing.
Kelompok penerima manfaat mencakup siswa sekolah serta kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Menurut Sudaryono, penyesuaian tersebut diperlukan untuk mengatur distribusi penerima manfaat antar-SPPG agar sesuai dengan kapasitas masing-masing dapur.
Dapur dengan kapasitas terbatas diharapkan tidak menerima penerima manfaat melebihi kemampuan layanan. Sebaliknya, dapur dengan kapasitas lebih besar dapat memperoleh jumlah porsi sesuai kemampuan pelayanannya.
"Kami akan terus sempurnakan surat penetapan penerima manfaat itu berdasarkan dengan kapasitas dapur dan juga kelompok penerima manfaat, baik sekolah maupun 3B (bumil, busui, balita) yang ada di wilayah dapur yang ada di tempat itu," ujar Sudaryono.
Skema insentif baru tersebut mulai berlaku pada 5 Oktober 2026. BGN meminta seluruh pihak yang terlibat dalam operasional program MBG, termasuk mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, serta tim dapur, memahami dan menjalankan ketentuan baru tersebut
Info Detak.co | Rabu, 30 September 2026 
