Nadiem Makarim Ajukan Penangguhan Penahanan di Kasus Chromebook
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

JAKARTA - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/2/2026).

Permohonan diajukan dengan alasan kondisi kesehatan. Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, menyatakan pihaknya akan mempertimbangkan permintaan pengalihan atau penangguhan penahanan tersebut melalui musyawarah majelis.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan laptop Chromebook saat menjabat sebagai menteri. Proyek tersebut disebut menimbulkan kerugian negara hingga Rp2,1 triliun.

Sebelumnya, Nadiem telah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa. Namun, majelis hakim menolak eksepsi tersebut dan memutuskan persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.