
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang.
JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim hadir sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan memakan waktu sekitar 11 jam.
Dalam persidangan, Nadiem mengaku kelelahan setelah memberikan kesaksian secara panjang tanpa jeda. Ia juga menyatakan kebingungannya karena diduga terlibat dalam persekongkolan bersama para terdakwa, yaitu Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Ibrahim Arief.
Menurut Nadiem, tuduhan persekongkolan tersebut tidak didukung bukti komunikasi antara dirinya dan para terdakwa terkait proyek pengadaan Chromebook. Ia menilai seharusnya terdapat bukti percakapan atau koordinasi jika memang ada kesepakatan bersama.
Ia juga menilai angka kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun yang disebutkan jaksa hanya merupakan asumsi. Nadiem menegaskan bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses persidangan yang sedang berjalan.
Sebelumnya, jaksa mendakwa para terdakwa telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,1 triliun. Kerugian tersebut disebut berasal dari dugaan kemahalan harga laptop Chromebook senilai sekitar Rp1,5 triliun serta pengadaan sistem CDM yang dinilai tidak diperlukan dengan nilai sekitar Rp621 miliar.
Info Detak.co | Rabu, 11 Maret 2026 
