Nama Anggota DPR Eva Stevany Tercatat Desil 4, Dinsos Toraja Utara Tegaskan Bukan Penerima PKH
Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba | Foto: istimewa

JAKARTA - Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem Eva Stevany Rataba menjadi sorotan setelah namanya tercatat dalam kelompok desil 4 pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Status tersebut memunculkan pertanyaan lantaran desil 1 hingga 4 merupakan kelompok masyarakat yang menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan sosial pemerintah. Namun, tercatat dalam desil 4 tidak serta-merta berarti seseorang merupakan penerima bantuan sosial.

Kepala Dinas Sosial Toraja Utara Elias Masi Para'pak menegaskan Eva tidak pernah tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sosial pemerintah lainnya.

"Saya tegaskan bahwa ibu Eva Stevany Rataba tidak pernah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun jenis bantuan sosial lainnya," kata Elias, Minggu (6/9).

Menurut Elias, pihaknya mengetahui persoalan tersebut setelah Eva datang langsung ke kantor Dinas Sosial Toraja Utara untuk mempertanyakan status namanya yang tercantum dalam desil 4.

Elias meluruskan informasi yang beredar bahwa Eva disebut sebagai penerima PKH. Ia menegaskan, pihaknya hanya menyampaikan bahwa Eva masuk dalam kelompok desil 4, bukan sebagai penerima bantuan.

"Saya tidak pernah bilang bahwa anggota DPR RI, ibu Eva Stevany Rataba itu masuk daftar penerima PKH. Saya hanya katakan bahwa ibu Eva pernah datang ke kantor untuk melakukan komplain karena dirinya masuk dalam desil 4," ujarnya.

Eva sendiri membantah pernah mendaftarkan diri ataupun menerima bantuan PKH. Ia mengaku mempertanyakan langsung status tersebut kepada Dinas Sosial Toraja Utara dan meminta agar dilakukan verifikasi serta perbaikan data.

"Perlu saya tegaskan bahwa saya tidak pernah mendaftar dan tidak pernah menerima bantuan PKH," tegas Eva dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (8/9).

Legislator dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan III tersebut meminta sumber dan riwayat pembaruan data ditelusuri secara terbuka. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki akurasi data penerima maupun calon penerima bantuan sosial.

"Waktu saya tahu nama saya tercantum dalam data tersebut, saya sendiri yang datang mempertanyakan datanya dan meminta agar segera dilakukan pengecekan serta perbaikan," katanya.

Eva juga mempertanyakan alasan namanya dapat masuk dalam kategori desil 4. Ia meminta proses pendataan ditelusuri secara transparan, termasuk waktu dan dasar data yang digunakan.

"Justru saya mempertanyakan, bagaimana mungkin saya bisa tercatat dalam data tersebut. Karena itu saya meminta agar sumber dan riwayat datanya ditelusuri secara terbuka," ujarnya.

Menurut Eva, pembenahan data perlu dilakukan agar program bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak mengurangi hak masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

"Saya tidak ingin persoalan ini sekadar menjadi polemik. Saya ingin ini menjadi pintu masuk untuk memperbaiki data. Silakan ditelusuri secara transparan bagaimana nama saya bisa masuk, kapan masuk, dan berdasarkan data apa," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Eva tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp3.501.388.564. Kekayaan tersebut meliputi tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas dan setara kas.

Laporan tersebut disampaikan Eva kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 6 Maret 2026. Nilai tersebut tercatat turun Rp11.175.084.520 dibandingkan laporan sebelumnya yang disampaikan pada 8 Maret 2025.

Terkait status desil, Elias menjelaskan bahwa pengelompokan kesejahteraan masyarakat dalam DTSEN merupakan kewenangan Badan Pusat Statistik (BPS). Ia mengatakan status desil juga bukan satu-satunya penentu seseorang menjadi penerima bantuan sosial.

"Kita juga kaget kenapa bisa ibu Eva masuk di desil 4. Tapi kami kan tidak bisa memberikan komentar banyak soal desil, karena itu kewenangannya BPS," kata Elias.

Ia menyarankan pihak yang ingin mengetahui lebih jauh mengenai penetapan desil untuk meminta penjelasan kepada BPS sebagai lembaga yang memiliki kewenangan terkait pendataan tersebut.

"Kalau soal desil itu, silakan teman-teman tanya ke BPS, karena mereka yang lebih tahu dan mempunyai kewenangan untuk itu," pungkasnya.