Negara Tak Boleh Dibobol dari Dalam

Penyadapan, Kekuasaan, dan Supremasi Hukum

Oleh : Slamet Sugianto

Ancaman terhadap negara tidak selalu datang melalui tank, rudal, atau pasukan asing. Dalam era digital, ancaman dapat hadir melalui penguasaan data, penetrasi sistem komunikasi, dan kemampuan mengakses informasi strategis tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ketika teknologi pengawasan berada di tangan institusi yang memiliki kewenangan besar, persoalan keamanan tidak lagi semata-mata berkaitan dengan kecanggihan perangkat, tetapi juga integritas orang yang mengoperasikannya.

Dua tulisan Laksda TNI (Purn.) Soleman B. Ponto, Bukan dengan Tank, tetapi dengan Data dan Bau Makar di Alat Sadap, mengingatkan bahwa ancaman terhadap negara dapat muncul dari dalam institusi sendiri. Peringatan tersebut memperoleh relevansi baru setelah penyidikan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting mencuat pada November 2026.

Persoalannya bukan sekadar siapa memiliki alat sadap paling canggih. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah siapa mengendalikan teknologi tersebut, atas dasar kewenangan apa, terhadap siapa digunakan, siapa memerintahkan, siapa menerima hasilnya, dan untuk kepentingan siapa informasi itu dimanfaatkan.

Ancaman dari Dalam

Dalam kajian keamanan, ancaman dari dalam atau insider threat memiliki karakteristik yang berbeda dari ancaman eksternal. Pelaku tidak selalu harus menembus sistem pertahanan karena dapat memanfaatkan akses, pengetahuan teknis, dan kepercayaan institusional yang telah dimilikinya.

Data dalam konteks ini bukan sekadar informasi. Ia dapat menjadi sumber kekuatan politik, instrumen pengaruh, bahan kompromi, bahkan sarana mengendalikan keputusan.

Apabila komunikasi Presiden atau pejabat strategis diperoleh tanpa dasar hukum, risiko yang muncul tidak berhenti pada pelanggaran privasi. Informasi tersebut berpotensi mengungkap agenda kebijakan, dinamika hubungan antarlembaga, strategi diplomasi, hingga keputusan yang berkaitan dengan keamanan nasional.

Namun, potensi tersebut harus dibedakan dari fakta yang telah terbukti. Dugaan bahwa informasi dapat digunakan untuk kompromi politik tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kompromi telah terjadi. Demikian pula, dugaan penyadapan terhadap kepala negara tidak otomatis membuktikan adanya makar.

Penyidikan Harus Menembus Rantai Komando

Pemberitaan Associated Press pada 3 November 2026 menyebut tiga jenderal polisi ditahan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting. Penyidikan disebut mencakup pemeriksaan 10 saksi dan tiga ahli, serta penyitaan perangkat komunikasi dan media penyimpanan digital. Penyidik juga menduga adanya penghapusan berkas hasil intersepsi untuk menyembunyikan jejak kegiatan tersebut.

Informasi itu menunjukkan bahwa persoalan telah memasuki ranah penyidikan pidana. Namun, status tersangka tetap harus dipahami sebagai bagian dari proses hukum, bukan putusan bersalah.

Karena itu, penyidikan tidak boleh berhenti pada siapa yang mengoperasikan perangkat. Penelusuran harus menjangkau keseluruhan rantai tanggung jawab: siapa memberikan akses, siapa memerintahkan, siapa menyetujui, siapa mengendalikan sistem, siapa menerima hasil intersepsi, dan apakah informasi tersebut kemudian disebarkan atau dimanfaatkan.

Pengungkapan rantai tersebut menentukan apakah perkara ini merupakan penyalahgunaan kewenangan individual, pelanggaran prosedur secara sistemik, atau bagian dari operasi yang memiliki tujuan lebih luas.

Jika pemeriksaan hanya berhenti pada pelaksana teknis, risiko terbesar justru terletak pada kemungkinan tidak terungkapnya pihak yang memiliki kendali dan tanggung jawab sesungguhnya.

Sejarah Memberi Peringatan

Indonesia memiliki pengalaman historis mengenai penyadapan komunikasi Presiden. Pada 2009, komunikasi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan sejumlah pejabat Indonesia menjadi sasaran penyadapan yang dikaitkan dengan intelijen Australia. Peristiwa tersebut kemudian terungkap melalui dokumen yang dibocorkan Edward Snowden pada 2013 dan memicu ketegangan diplomatik.

Pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa keamanan komunikasi kepala negara bukan persoalan pribadi seorang Presiden. Ia merupakan bagian dari kedaulatan, perlindungan proses pengambilan keputusan, dan keamanan hubungan diplomatik.

Perbedaan mendasar antara penyadapan eksternal dan dugaan penyadapan oleh aparat internal terletak pada sumber ancaman. Ancaman eksternal menghadapkan negara pada persoalan pertahanan dan diplomasi. Dugaan penyalahgunaan oleh aparat sendiri menghadapkan negara pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah institusi yang diberi mandat melindungi negara masih tunduk pada hukum ketika menggunakan kekuasaannya?

Kasus sekarang harus dibaca sebagai ujian terhadap ketahanan institusi, bukan sekadar konflik personal atau persaingan elite.

Data Memperlihatkan Risiko

Besarnya ancaman digital Indonesia bukan sekadar asumsi. Badan Siber dan Sandi Negara mencatat sekitar 5,16 miliar anomali trafik internet sepanjang 2025, dengan rata-rata sekitar 182 anomali per detik.

Angka tersebut tidak berarti seluruhnya merupakan serangan yang berhasil, apalagi penyadapan terhadap pejabat negara. Anomali trafik adalah indikasi aktivitas yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun, skalanya menunjukkan bahwa ruang digital telah menjadi medan risiko yang membutuhkan tata kelola keamanan lebih kuat.

Lanskap keamanan siber 2024 yang dipublikasikan melalui sumber pemerintah juga mencatat 330.527.636 anomali trafik, 2.487.041 aktivitas yang dikategorikan sebagai APT, 514.508 aktivitas ransomware, dan 26.771.610 indikasi phishing.

Data tersebut memperlihatkan bahwa ancaman digital memiliki intensitas dan keragaman yang nyata. Akan tetapi, keamanan tidak dapat diselesaikan hanya dengan membeli perangkat yang lebih canggih. Negara membutuhkan tata kelola akses, audit, integritas sistem, pengendalian personel, dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Industri Pengawasan

Peringatan mengenai penyalahgunaan teknologi pengawasan juga memiliki dasar empiris internasional. Amnesty International dalam laporan A Web of Surveillance pada 2024 mengungkap jaringan perdagangan dan distribusi spyware serta teknologi pengawasan ke Indonesia sepanjang 2017–2023.

Penelitian tersebut mengidentifikasi lima kelompok pemasok teknologi pengawasan dan menemukan bukti distribusi atau penggunaan produk yang melibatkan perusahaan maupun institusi negara, termasuk Polri dan BSSN. Jaringan pemasok, broker, dan reseller dinilai dapat mengaburkan asal teknologi, jalur transaksi, serta pengguna akhir.

Temuan itu tidak membuktikan bahwa perangkat tertentu digunakan dalam perkara yang sedang disidik. Namun, ia menunjukkan bahwa ekosistem teknologi pengawasan Indonesia memiliki sejarah transaksi dan distribusi yang kompleks.

Dalam konteks tersebut, pengawasan terhadap pengadaan alat sadap tidak boleh berhenti pada aspek anggaran dan spesifikasi teknis. Identitas pemasok, jalur distribusi, kemampuan teknologi, akses operasional, serta mekanisme penentuan pengguna akhir harus dapat dipertanggungjawabkan.

Teknologi pengawasan yang dibeli atas nama keamanan negara harus memiliki jejak penggunaan yang dapat diaudit. Jika tidak, semakin canggih perangkat yang dimiliki, semakin besar pula potensi penyalahgunaan apabila pengendaliannya tertinggal.

Pengawasan dan Demokrasi

Persoalan penyadapan juga memiliki dimensi demokratis. Freedom House dalam Freedom on the Net 2024 menempatkan Indonesia pada skor 49 dari 100, dengan kategori Partly Free. Laporan tersebut menyoroti kerangka hukum yang memungkinkan sejumlah lembaga negara melakukan pengawasan, sekaligus mengkritik lemahnya jaminan pengawasan independen dan mekanisme pemulihan bagi warga.

Skor tersebut bukan ukuran jumlah orang yang disadap. Namun, temuan mengenai pengawasan dan akuntabilitas memperlihatkan bahwa risiko penyalahgunaan teknologi tidak hanya menyangkut elite politik.

Pengawasan digital yang tidak terkendali dapat menimbulkan chilling effect: jurnalis, aktivis, akademisi, dan warga mengurangi aktivitas komunikasi atau kritik karena takut diawasi. Laporan Dewan HAM PBB pada 2026 juga menekankan bahwa pengawasan digital dapat menghambat kebebasan berekspresi, berkumpul, berserikat, dan berpartisipasi dalam kehidupan publik.

Karena itu, penyadapan bukan semata-mata persoalan teknis aparat. Ia berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan kemampuan masyarakat menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

Kewenangan Bukan Kekebalan

Secara konstitusional, Indonesia menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai bagian dari prinsip negara hukum. Pasal 28G UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman. Pasal 28J memungkinkan pembatasan hak melalui undang-undang dengan tujuan yang sah dan dalam kerangka penghormatan terhadap hak orang lain serta kepentingan masyarakat demokratis.

Dengan demikian, kepentingan keamanan nasional tidak dapat dijadikan alasan tunggal untuk membenarkan setiap bentuk penyadapan. Tindakan intersepsi harus memiliki dasar hukum, tujuan yang sah, prosedur yang jelas, dan pembatasan yang proporsional.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016 menegaskan pentingnya kerangka hukum dalam penggunaan informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti. Prinsip tersebut memperkuat pemahaman bahwa intersepsi bukan tindakan yang dapat dilakukan tanpa batas oleh institusi.

Kewenangan penyadapan bukan hak istimewa yang melekat secara mutlak pada jabatan. Ia merupakan kewenangan terbatas yang hanya sah apabila digunakan sesuai dasar hukum dan prosedur.

Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penyidik harus menguji legalitas, proseduralitas, dan proporsionalitas tindakan. Apabila penyadapan dilakukan tanpa kewenangan atau melampaui prosedur, perbuatan tersebut dapat memasuki ranah pidana sesuai unsur delik dan ketentuan hukum yang berlaku.

Makar Harus Dibuktikan

Soleman Ponto menggunakan istilah makar dalam pembacaan strategis atas dugaan penyadapan terhadap Presiden. Istilah tersebut dapat dipahami sebagai peringatan mengenai potensi ancaman terhadap pusat kekuasaan dan keamanan negara.

Namun, dalam hukum pidana, makar bukan sekadar sinonim bagi tindakan yang berbahaya, tidak etis, atau melanggar prosedur. Penetapan suatu perbuatan sebagai tindak pidana makar harus didasarkan pada unsur delik, bukti, dan proses peradilan.

Penyadapan ilegal terhadap Presiden, apabila terbukti, merupakan perkara serius. Tetapi keseriusan tersebut tidak menghapus kewajiban untuk membuktikan apakah terdapat tujuan, tindakan, dan unsur hukum yang memenuhi kategori makar atau tindak pidana lainnya.

Ketelitian ini bukan bentuk pelemahan terhadap negara. Justru inilah cara negara hukum mempertahankan kewibawaannya: tidak membiarkan pelanggaran, tetapi juga tidak menghukum berdasarkan label atau asumsi.

Menjaga Bukti, Membuka Rantai

Dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan merupakan aspek yang sangat krusial. Dalam kejahatan digital, hilangnya data dapat mengganggu rekonstruksi peristiwa, menghapus jejak akses, dan menyulitkan penentuan siapa yang melakukan tindakan tertentu.

Karena itu, penyidikan harus mengutamakan integritas bukti elektronik. Pemeriksaan perlu mencakup log akses, rekaman aktivitas sistem, metadata, riwayat autentikasi, jejak perubahan konfigurasi, serta kemungkinan pemulihan data yang dihapus.

Seluruh proses harus menggunakan prosedur forensik digital yang menjaga keaslian, integritas, dan rantai penguasaan barang bukti.

Jika terdapat dugaan penghapusan data untuk menghalangi penyidikan, tindakan tersebut harus diperiksa sebagai persoalan tersendiri berdasarkan unsur dan ketentuan pidana yang relevan.

Tidak boleh ada ruang bagi prinsip perlindungan kolega, pangkat, atau institusi untuk mengalahkan kewajiban menjaga bukti.

Negara Kuat, Hukum Tegak

Kasus ini seharusnya menjadi momentum evaluasi tata kelola penyadapan di seluruh institusi negara.

Setiap tindakan intersepsi harus memiliki dasar hukum, tujuan, sasaran, periode penggunaan, dan persetujuan sesuai peraturan. Sistem penyadapan perlu dilengkapi audit independen dan pencatatan yang tidak mudah dimanipulasi. Kewenangan pemohon, pemberi persetujuan, operator, pengelola sistem, dan pemeriksa kepatuhan harus dipisahkan.

Pengawasan tidak boleh hanya bersifat internal. Diperlukan mekanisme eksternal yang memiliki kompetensi teknis, kewenangan pemeriksaan, dan kemampuan memberikan rekomendasi korektif.

Negara yang kuat bukan negara yang memiliki perangkat penyadapan paling canggih, melainkan negara yang mampu memastikan bahwa perangkat tersebut tidak digunakan di luar hukum.

Kekuatan institusi bukan terletak pada besarnya kewenangan, tetapi pada kemampuannya membatasi kewenangan secara disiplin.

Tulisan Soleman Ponto mengingatkan bahwa ancaman dapat datang dari dalam. Peringatan itu perlu diperkuat dengan pembuktian empiris, pemeriksaan forensik independen, dan analisis yuridis yang tidak tergesa-gesa.

Jika dugaan penyadapan terhadap Presiden dan tokoh penting terbukti, perkara ini akan menjadi peringatan bahwa ancaman terhadap negara dapat muncul dari penyalahgunaan akses yang dibangun atas nama keamanan. Namun, apabila penyidikan tidak mampu mengungkap rantai komando, penerima informasi, motif, dan pertanggungjawaban, persoalan tata kelola yang lebih besar berpotensi tetap tidak terselesaikan.

Karena itu, penyidikan harus menjawab pertanyaan mendasar: siapa mengakses, siapa memerintahkan, siapa mengetahui, siapa menerima, siapa menggunakan, dan siapa memperoleh keuntungan?

Pada akhirnya, kedaulatan negara bukan hanya kemampuan menjaga rahasia. Kedaulatan juga berarti memastikan bahwa kekuasaan tidak pernah menjadi rahasia yang kebal terhadap pengawasan.

Negara tidak boleh dibobol dari dalam. Namun, negara juga tidak boleh kehilangan jati dirinya sebagai negara hukum ketika berusaha melindungi diri.