
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memperpanjang masa penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan selama enam bulan hingga September 2026.
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang memperpanjang masa penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di perbankan selama enam bulan hingga September 2026. Sebelumnya, dana tersebut dijadwalkan jatuh tempo pada 13 Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut kebijakan tersebut berdampak positif bagi industri perbankan karena meningkatkan likuiditas di sistem keuangan. Dengan likuiditas yang lebih longgar, persaingan perebutan dana menjadi menurun sehingga bank tidak perlu menawarkan suku bunga khusus (special rate) untuk menarik simpanan.
Ia menjelaskan kondisi itu membuat biaya dana (cost of fund) perbankan turun dan secara agregat mendorong penurunan suku bunga. Menurutnya, tren penurunan suku bunga pendanaan sudah mulai terlihat.
Dian menambahkan, meski perpanjangan selama enam bulan dinilai belum ideal karena biasanya dilakukan dalam periode satu tahun, kebijakan ini diharapkan mampu membuat bunga kredit semakin kompetitif. Dengan begitu, penyaluran kredit, khususnya ke sektor UMKM, diproyeksikan dapat tumbuh di kisaran 10–12 persen tahun ini, seiring meningkatnya kepercayaan konsumen dan aktivitas ekonomi.
Info Detak.co | Jumat, 27 Februari 2026 
