
Foto: ist
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah tipe hunian di kawasan mewah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Temuan tersebut diperoleh saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke lapas tersebut.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati mengatakan kawasan tersebut memiliki sejumlah hunian dengan fasilitas dan bentuk yang berbeda. Bahkan, tipe kamar di dalamnya disebut menyerupai klasifikasi kamar pada tempat penginapan.
“Nah berikutnya ini tipe yang lain lagi, ini di dalamnya tetap sama ada berbeda ya peruntukannya. Kelihatannya ada standarisasi juga ya seperti penginapan, ada yang kamar suite, deluxe, sama yang superior sepertinya seperti itu,” kata Syafrida dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (24/9).
Menurut Syafrida, Ombudsman juga menemukan area parkir kendaraan mewah di sekitar setiap hunian. Bangunan-bangunan tersebut memiliki bentuk dan tipe yang berbeda, termasuk hunian yang disebut menyerupai vila.
“Kami masuk, inilah yang kami temukan. Ada area parkir mobil mewah, ada rumah-rumah. Kemudian yang kami dapati itu hunian yang tadi saya bilang seperti vila, ada hunian tipe A dan tipe B, atau tipe 1 dan tipe 2. Jadi ada beberapa tipe,” ujarnya.
Tak hanya bangunan, Ombudsman juga menemukan berbagai fasilitas di dalam hunian tersebut. Fasilitas yang ditemukan antara lain sofa, kulkas, televisi, serta meja makan.
Syafrida juga menyebut terdapat minuman keras di dalam salah satu kulkas. Selain itu, sejumlah fasilitas lain seperti simulator golf dan pusat kebugaran disebut masih dalam proses pembangunan.
“Kami mengecek isi dalam rumah tersebut. Ini yang kami dapati, ada sofa, kulkas, televisi, meja makan. Di dalam kulkas tersebut terdapat minuman-minuman botol, minuman keras,” kata Syafrida.
Syafrida menegaskan inspeksi mendadak yang dilakukan Ombudsman di lapas tersebut memiliki dasar hukum. Ia menyebut kewenangan Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, Ombudsman memiliki kewenangan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Syafrida juga merujuk Pasal 34 UU Nomor 37 Tahun 2008 yang memberikan kewenangan kepada Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan terhadap objek pelayanan publik tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pejabat atau instansi yang dilaporkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban, dan kesusilaan.
“Jadi jelas kunjungan kami memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan kawasan bangunan mewah yang berada di sekitar rumah dinas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong. Bangunan dengan sejumlah fasilitas tersebut diduga digunakan sebagai hunian warga binaan.
Berdasarkan pemeriksaan awal Ombudsman, warga binaan yang menempati fasilitas tersebut disebut harus membayar sejumlah uang. Namun, informasi mengenai pembayaran tersebut masih perlu didalami lebih lanjut.
Ombudsman juga menyoroti kondisi kawasan yang tidak memiliki pagar pembatas permanen. Area tersebut bahkan terhubung dengan perkampungan di sekitar lapas melalui semak dan rumpun bambu.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menjadi jalur keluar-masuk tanpa pengawasan yang memadai.
Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta pihak Lapas Kelas IIA Cibinong membongkar bangunan-bangunan mewah tersebut. Ombudsman memberikan waktu satu bulan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut
Info Detak.co | Kamis, 24 September 2026 
