Ombudsman Temukan Rumah Mewah di Lapas Cibinong, Penghuninya Mengaku Bayar
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menunjukkan dokumentasi sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026). ANTARA Perbesar Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menunjukkan dokumentasi sidak di La

BOGOR - Ombudsman RI menemukan sebuah bangunan dengan fasilitas mewah yang diduga digunakan oleh narapidana di Lapas Kelas II A Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Temuan tersebut diketahui saat Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lapas tersebut. Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, menyebut bangunan itu dilengkapi sejumlah fasilitas layaknya rumah tinggal.

Di dalamnya terdapat ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga.

Ombudsman juga sempat meminta keterangan dari salah seorang penghuni fasilitas tersebut. Kepada Syafrida, orang tersebut mengaku membayar untuk dapat menempati bangunan tersebut.

Namun, Ombudsman belum mendapatkan informasi mengenai nominal pembayaran karena proses pemeriksaan terhenti setelah petugas lapas datang ke lokasi.

"Iya, bayar. Nah, itu yang tadi tidak terkonfirmasi karena keburu datang petugas," kata Syafrida, Rabu (23/9/2026).

Syafrida memperkirakan bangunan tersebut telah berdiri selama sekitar satu tahun atau lebih. Meski demikian, Ombudsman masih mendalami kapan bangunan itu didirikan dan sejak kapan digunakan.

Ombudsman RI telah melakukan sidak sebanyak dua kali ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Sidak pertama berlangsung pada Juli, sedangkan pemeriksaan kedua dilakukan pada September.

Dalam kedua kunjungan tersebut, Ombudsman mengaku tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan pemeriksaan secara langsung.

Pada sidak kedua, situasi bahkan sempat memanas. Terjadi cekcok antara pihak Ombudsman dan petugas keamanan lapas yang kemudian diikuti aksi saling dorong.

Atas temuan tersebut, Ombudsman meminta pihak Lapas Cibinong segera membongkar bangunan yang diduga digunakan sebagai fasilitas mewah bagi narapidana.

Syafrida mengatakan pembongkaran bangunan tersebut akan menjadi salah satu tindakan korektif yang disampaikan Ombudsman kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

"Kami akan minta secepat-cepatnya. Kami akan melakukan sidak lagi mungkin kurang dari sebulan ini nanti," kata Syafrida.

Ia menegaskan bangunan tersebut harus sudah dibongkar ketika Ombudsman kembali melakukan pemeriksaan mendadak.

"Sudah harus dirobohkan," ujarnya.

Seluruh temuan dari sidak akan dihimpun Ombudsman dalam lembar kajian. Hasil kajian tersebut kemudian akan disampaikan kepada Ditjenpas bersama sejumlah rekomendasi dan tindakan korektif.

Selain pembongkaran bangunan, Ombudsman juga berencana mendorong restrukturisasi terhadap pimpinan dan jajaran Lapas Cibinong.

Narapidana yang diketahui menempati fasilitas mewah tersebut juga akan dikembalikan ke penempatan semula sesuai ketentuan yang berlaku.

Ombudsman turut meminta pengamanan di lingkungan lapas diperketat. Hal itu menyusul temuan dua akses pintu keluar di bagian belakang lapas yang dalam kondisi terbuka.

"Terakhir adalah memperketat penjagaan dan mematikan akses keluar. Karena itu tadi kita temukan dua," kata Syafrida.

Selanjutnya, Ombudsman akan memantau pelaksanaan seluruh tindakan korektif yang diminta untuk memastikan perbaikan telah dilakukan sebelum sidak berikutnya.