Partai Gerakan Rakyat Resmi Daftar ke Kemenkum RI Usai Lengkapi Berkas di 38 Provinsi

Partai Gerakan Rakyat (PGR) resmi menyerahkan berkas pendaftaran sebagai partai politik ke Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) di Gedung Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (23/7/2026).

Momentum tersebut ditandai dengan diterimanya Tanda Terima Pendaftaran oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Rakyat setelah menyelesaikan verifikasi administrasi di 38 provinsi seluruh Indonesia.

Ketua Umum PGR, Sahrin Hamid menyampaikan pencapaian ini merupakan hasil perjuangan panjang seluruh pengurus di berbagai daerah yang telah melengkapi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) per 22 Juli 2026 kemarin.

"Untuk mendapatkan secarik kertas ini, kita membutuhkan sebuah perjuangan yang tidak singkat. Berbulan-bulan, bertahun-tahun, siang hari, malam hari, keluar-masuk kantor kelurahan, keluar-masuk kantor desa, keluar-masuk kantor Kesbangpol, keluar-masuk kantor Kanwil untuk perbaikan demi perbaikan. Dan Alhamdulillah kemarin, tanggal 22 Juli 2026, kita melengkapi 38 Surat Keterangan Terdaftar," ujar Sahrin.

"38 Surat Keterangan Terdaftar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai dengan Pulau Rote, telah kita sempurnakan ikhtiar ini untuk Indonesia yang lebih baik," lanjutnya menjelaskan.

Sahrin menegaskan bahwa Partai Gerakan Rakyat murni tumbuh dari arus bawah, bukan dibentuk oleh elit politik tertentu. "Ini bukan partai yang datang dari atas. Ini bukan partai yang diturunkan dari atas diperintahkan untuk dibangun. Ini partai yang lahir, tumbuh, dan berkembang dari bawah, Saudara-Saudaraku," ungkap Sahrin.

"Oleh karena itu, kita berani menyatakan di tempat yang terhormat ini, di pagi ini, bahwa Partai Gerakan Rakyat bukan partai milik satu orang. Bahwa Partai Gerakan Rakyat bukan milik satu keluarga. Bahwa Partai Gerakan Rakyat bukan milik satu kelompok, tapi Partai Gerakan Rakyat adalah milik kita semua, rakyat Indonesia," tambahnya.

Lebih lanjut, Sahrin pun mengingatkan para kader bahwa pendaftaran di Kemenkum masih merupakan awal dari tahapan panjang legalitas dan kepesertaan target pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.

"Fase berikutnya kita harus menerima badan hukum. Setelah kita mendapatkan sebagai badan hukum, tahun depan kita mendapatkan sebagai peserta pemilu, maka fase berikutnya kita harus memenangkan Pemilihan Umum 2029," tutup Sahrin.