
Ketua Umum, Sahrin Hamid memaparkan arah strategis Gerakan Rakyat pasca penerimaan status badan hukum resmi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).
Seperti diketahui, Gerakan Rakyat telah menyelesaikan tahap menyerahkan 14.405 berkas fisik persyaratan pendaftaran badan hukum partai politik ke Kemenkum pada Kamis, 20 Agustus 2026 lalu.
“In Syaa Allah setelah mendapatkan badan hukum maka masih ada dua agenda. Dua agenda itu adalah agenda pertama kita harus mempersiapkan untuk verifikasi sebagai peserta pemilu dan agenda berikutnya adalah memenangkan pemilu di 2029,” ujar Sahrin di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum, Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Sahrin menjelaskan bahwa tahapan verifikasi faktual dan administratif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dijadwalkan berlangsung pada tahun 2027 mendatang, sebelum melangkah pada konsolidasi pemenangan skala nasional di Pemilihan Umum (Pemilu) 2029.
“Verifikasi partai politik peserta pemilu dilakukan oleh KPU dan waktunya di tahun 2027, sementara pemenangan pemilu tentunya dilakukan pada tahun 2029,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sahrin menyampaikan kelolosan verifikasi sebagai peserta pemilu akan memberikan hak konstitusional bagi Partai Gerakan Rakyat untuk mengusung kader serta figur kepemimpinan di tingkat nasional maupun daerah, baik di ranah eksekutif maupun legislatif.
“Dan bila nantinya In Syaa Allah setelah terima badan hukum dan yang kedua adalah kita juga mendapatkan pengesahan sebagai peserta pemilu, maka tentunya Partai Gerakan Rakyat memiliki hak-hak untuk memajukan pemimpin di tingkat nasional maupun di tingkat daerah. Dan yang kedua adalah memajukan calon-calon anggota legislatif baik itu di tingkat nasional maupun di tingkat provinsi dan daerah,” ungkap Sahrin.
Hingga kini, Gerakan Rakyat tengah menunggu proses verifikasi dari Kemenkum. Proses verifikasi sendiri memakan waktu maksimal 45 hari sebelum akhirnya diterbitkan penetapan resmi status badan hukum resmi.
Info Detak.co | Rabu, 02 September 2026 
