Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Kakak-Adik di Banyuasin Terancam Hukuman Mati
Kerangka kakak beradik ditemukan di rumah kosong di Kelurahan Sei Sedapat, Kecamatan, Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin. Foto: Polres Banyuasin

BANYUASIN - Kasus hilangnya dua perempuan bersaudara di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, pada 2021 kembali terungkap setelah polisi menemukan tulang-belulang manusia di sebuah rumah kosong. Dalam perkembangan penyidikan, polisi menetapkan Rendi Saputra dan Andika sebagai tersangka.

Keduanya diduga terlibat dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap RN (23) dan AY (18). Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman pidana mati.

Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan.

"Keduanya terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata Risnan, dikutip Selasa (8/9/2026).

Kasus tersebut bermula ketika RN dan AY dilaporkan hilang pada Rabu, 27 Oktober 2021. Saat itu, keduanya berangkat ke sekolah sekitar pukul 07.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor Honda Legenda berwarna hitam.

Namun, hingga sekitar pukul 16.00 WIB, keduanya tidak kunjung kembali ke rumah. Keluarga kemudian melakukan pencarian sebelum melaporkan hilangnya kedua korban ke Polsek Talang Kelapa.

Perkara ini kembali mencuat setelah polisi memperoleh informasi mengenai penemuan tulang-belulang manusia di sebuah rumah kosong di Jalan Kebun Jeruk, Perumahan Rakyat RT 01/RW 01, Kelurahan Talang Keramat, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin.

Penemuan tersebut terjadi pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 10.12 WIB.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga memasang garis polisi, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Sejumlah barang yang diamankan antara lain tas sekolah, buku pelajaran, seragam SMP dan SMA, jilbab, sepatu, serta barang pribadi dan perhiasan yang diduga berkaitan dengan kedua korban.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap identitas korban serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan keduanya meninggal dunia.

Dalam perkembangan kasus, Rendi Saputra dan Andika ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini menghadapi ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati berdasarkan pasal yang disangkakan penyidik.

Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara utuh motif, kronologi, serta peran masing-masing tersangka dalam perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap kedua korban.