Pembiayaan Haji Syariah: Antara Kemurnian Akad dan Politik Hukum Labelisasi Syariah

Oleh : Slamet Sugianto

Ibadah haji merupakan rukun Islam yang sarat dimensi spiritual. Namun di Indonesia, haji juga telah berkembang menjadi persoalan tata kelola keuangan publik, industri perbankan syariah, dan politik hukum. Di balik setiap nomor porsi keberangkatan, tersimpan arus dana ratusan triliun rupiah yang dikelola melalui sistem keuangan syariah nasional.

Per akhir 2025, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengelola dana haji sebesar sekitar Rp180,72 triliun. Dana tersebut berasal dari lebih dari 97 persen setoran jamaah dan menghasilkan nilai manfaat sekitar Rp12,09 triliun sepanjang tahun. Pada musim haji 2026, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp87,41 juta per jamaah. Namun jamaah hanya membayar sekitar Rp54,19 juta atau 62 persen, sedangkan sekitar Rp33,22 juta atau 38 persen ditutup melalui nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji.

Besarnya dana tersebut menjadikan pengelolaan haji tidak lagi sekadar urusan pelayanan ibadah, melainkan bagian dari arsitektur ekonomi syariah nasional.

Di sisi lain, masa tunggu haji di Indonesia yang berkisar antara 11 hingga lebih dari 45 tahun menyebabkan jutaan calon jamaah harus menyetor dana jauh sebelum keberangkatan. Setoran awal sebesar Rp25 juta menjadi syarat memperoleh nomor porsi. Bagi rumah tangga dengan pendapatan Rp5–7 juta per bulan, angka tersebut setara dengan empat hingga lima bulan penghasilan. Kesenjangan inilah yang melahirkan kebutuhan terhadap berbagai produk pembiayaan haji yang ditawarkan lembaga keuangan syariah.

Dalam praktiknya, sebagian lembaga keuangan menggunakan skema akad qardh (pinjaman) yang dipadukan dengan akad ijarah (jasa pengurusan haji). Skema tersebut memperoleh legitimasi melalui Fatwa DSN-MUI Nomor 29/DSN-MUI/VI/2002.

Namun, benarkah persoalan tersebut telah selesai secara fikih?

Di sinilah kritik KH. M. Shiddiq Al-Jawi menarik untuk dicermati. Dalam kajiannya, beliau berpendapat bahwa persoalan bukan terletak pada keberadaan akad qardh maupun akad ijarah secara terpisah, melainkan pada penggabungan kedua akad tersebut dalam satu transaksi yang saling mengikat. Menurut beliau, konstruksi demikian bertentangan dengan hadis Nabi SAW mengenai larangan dua akad dalam satu transaksi (shafqatain fi shafqah) serta larangan menggabungkan akad tabarru' (akad sosial) dengan akad mu'awadhah (akad komersial). Atas dasar itu, beliau menilai Fatwa DSN-MUI Nomor 29 Tahun 2002 tidak tepat secara fikih dan menyimpulkan bahwa praktik tersebut tidak dapat dibenarkan menurut pendapat yang beliau anut.

Pandangan tersebut tentu bukan satu-satunya pendapat dalam fikih muamalah kontemporer. Sebagian besar praktisi industri keuangan syariah dan DSN-MUI berpandangan bahwa selama jasa yang diberikan benar-benar nyata, ujrah ditetapkan secara transparan, dan tidak dikaitkan dengan besarnya pinjaman, maka akad qardh dan ijarah tetap dapat dipisahkan secara hukum sehingga tidak termasuk praktik yang dilarang.

Perbedaan inilah yang menunjukkan bahwa ekonomi syariah merupakan ruang ijtihad yang dinamis.

Namun, persoalan menjadi lebih menarik apabila dibaca dari perspektif politik hukum.

Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, negara secara konsisten membangun ekosistem ekonomi syariah melalui penguatan regulasi, kelembagaan, dan industri. Indonesia bahkan menempatkan ekonomi syariah sebagai salah satu pilar pertumbuhan nasional. Aset perbankan syariah kini mendekati Rp1.000 triliun dengan pangsa pasar sekitar delapan persen terhadap total industri perbankan nasional. Dana haji yang mencapai lebih dari Rp180 triliun juga menjadi salah satu sumber likuiditas terbesar dalam sistem keuangan syariah Indonesia.

Dalam perspektif politik hukum, kondisi tersebut menciptakan kebutuhan agar semakin banyak aktivitas ekonomi umat dapat masuk ke dalam ekosistem keuangan syariah formal. Haji menjadi sektor yang sangat strategis karena melibatkan jutaan umat Islam, dana jangka panjang dalam jumlah besar, serta kepastian arus kas yang relatif stabil.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi semata-mata apakah suatu produk menggunakan akad yang sesuai syariah, melainkan bagaimana proses pembentukan legitimasi syariah terhadap produk tersebut berlangsung.

Di sinilah muncul fenomena yang dapat disebut sebagai labelisasi syariah. Istilah ini tidak dimaksudkan untuk menegasikan seluruh produk keuangan syariah, melainkan menggambarkan kecenderungan ketika suatu desain bisnis terlebih dahulu dibentuk berdasarkan kebutuhan industri, kemudian dicari legitimasi fikih melalui fatwa agar memperoleh kepastian hukum dan kepercayaan publik.

Dalam kerangka demikian, fatwa tidak hanya berfungsi sebagai instrumen keagamaan, tetapi juga menjadi bagian dari kebijakan publik yang menopang perkembangan industri. Akibatnya, batas antara pertimbangan normatif dan pertimbangan ekonomi sering kali menjadi semakin tipis.

Fenomena tersebut sesungguhnya bukan sesuatu yang unik di Indonesia. Hampir seluruh negara yang mengembangkan industri keuangan syariah menghadapi dilema yang sama: bagaimana menjaga kemurnian prinsip-prinsip syariah tanpa menghambat inovasi produk yang dibutuhkan masyarakat modern.

Oleh karena itu, kritik terhadap pembiayaan haji semestinya tidak dipahami sebagai penolakan terhadap ekonomi syariah. Sebaliknya, kritik tersebut justru mengingatkan bahwa pertumbuhan industri tidak boleh mengurangi ketelitian dalam menjaga kemurnian akad. Semakin besar dana umat yang dikelola, semakin tinggi pula standar akuntabilitas syariah yang harus dipenuhi.

Di sinilah ruang dialog ilmiah menjadi sangat penting. Fatwa memang memberikan kepastian bagi praktik ekonomi, tetapi sebagaimana produk ijtihad lainnya, ia tetap terbuka untuk dikaji, dikritisi, dan dievaluasi secara akademik. Tradisi fikih Islam sejak masa klasik dibangun di atas keberanian menguji argumentasi, bukan sekadar menerima otoritas.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan ekonomi syariah tidak terletak pada semakin banyaknya produk yang menyandang label syariah. Keberhasilannya justru diukur dari sejauh mana prinsip-prinsip syariah benar-benar menjadi fondasi substantif dalam setiap kebijakan, setiap akad, dan setiap pengelolaan dana umat.

Sebab, syariah bukan sekadar identitas produk. Syariah adalah komitmen terhadap keadilan, amanah, transparansi, dan kemurnian hukum yang tidak boleh dikompromikan oleh kepentingan bisnis maupun kebutuhan ekspansi industri.[]