Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah membatalkan 50 dari 280 sertifikat yang tersebar di kawasan pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang. Nusron menyebutkan untuk sisanya, masih dalam proses Kementerian ATR/BPN.
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid telah membatalkan 50 dari 280 sertifikat yang tersebar di kawasan pagar laut sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang. Nusron menyebutkan untuk sisanya, masih dalam proses Kementerian ATR/BPN.
Mereka sedang mencocokkan mana sertifikat yang ada di dalam garis pantai dan mana yang berada di luar garis pantai.
Hal tersebut disampaikan Nusron dalam rapat antara Kementerian ATR/BPN dan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (30/1/2025).
"Pembatalan hak atas tanah. Sementara ini yang kita batalkan 50 bidang. Dari 263 (HGB) dan 17 (SHM), yang kita batalkan 50. Sisanya, Pak? Sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai," ujar Nusron.
Nusron mengatakan, angka 50 itu masih berpotensi bertambah. Sebab, pencabutan 50 sertifikat itu merupakan hasil kerja dari Kementerian ATR/BPN selama empat hari saja, mengingat terpotong libur panjang.
"Kemudian libur, kita masuk hari ini. Selama empat hari, kita dapat 50 bidang tanah," ucapnya. Nusron menekankan bahwa pembatalan hak atas tanah didasari pada proses pembuktian juridis dan prosedur yang tidak benar.
Lalu, kata dia, pembatalan hak atas tanah juga bisa dilakukan kepada wilayah yang fakta materialnya sudah tidak ada.
Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya hak atas tanah di sepanjang pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji. Dari peta yang dianalisis, pagar laut tersebut memiliki panjang sekitar 30 km, sementara di wilayah Desa Kohod sendiri membentang sepanjang 3,5 hingga 4 km.
Di kawasan Desa Kohod, tercatat terdapat 263 bidang tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) yang secara keseluruhan mencakup luas 390,7985 hektar.
Selain itu, terdapat 17 bidang tanah dengan status Hak Milik yang luasnya mencapai 22,9334 hektar. Setelah mengumpulkan data tersebut, dilakukan analisis dan pencocokan dengan PETA BG serta peta spesial tematik garis pantai.
Dari analisis ini, dipilah mana bidang tanah yang berada dalam garis pantai dan mana yang berada di luar garis pantai. Nusron menegaskan bahwa bidang tanah di luar garis pantai tidak dapat disertifikatkan karena tergolong sebagai common property atau common line.
"Sementara yang masuk di dalam garis pantai, itu masuk namanya private property. Ini yang bisa disertifikatkan. Yang masuk di common property tidak bisa kita sertifikatkan," pungkasnya.