Pemerintah Naikkan Upah Minimum 6,5 Persen, Buruh Nyatakan Menerima
Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh telah menerima keputusan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen yang baru saja diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024).

JAKARTA -  Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, buruh telah menerima keputusan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen yang baru saja diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (29/11/2024).

Menurut Said Iqbal, kenaikan upah minimum itu rasional, masuk akal dan sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Target yang kami harapkan (kenaikan) 8 sampai 10 persen. Karena Presiden sudah putuskan (naik) 6,5 (persen), dari usulan Menaker (6 persen), maka sudah mendekati nilai yang diharapkan buruh buruh," ujar dia dalam konferensi pers secara daring, Jumat malam.

"Karena 6,5 mendekati 8 persen maka buruh menyatakan menerima putusan Presiden RI menaikkan upah minimum 6,5 persen," katanya.

Said menyebut, setelah diperhitungkan, kenaikan upah minimum kali ini sudah mempertimbangkan faktor inflasi dan deflasi. Yang mana Indonesia sebelumnya mengalami inflasi dan deflasi secara beruntun.

Dengan demikian, besaran kenaikan UMP disebut masuk akal dengan inflasi. "Setelah kami kalkulasi ada deflasi, maka kenaikan 6,5 persen. Rasional, masuk akal dan sesuai putusan MK," ungkap Said. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen.

Pengumuman disampaikan di Kantor Presiden, Jakarta, usai Kepala Negara menggelar rapat terbatas (ratas) yang membahas UMP dengan sejumlah menteri.

Selain itu, keputusan soal kenaikan upah minimum juga diambil setelah Presiden Prabowo bertemu perwakilan buruh.