Pemerintah Temukan Penyebab Diretasnya PDN
Pemerintah mengeklaim telah menemukan pihak internal yang dianggap bersalah sehingga menyebabkan Pusat Data Nasional (PDN) diserang ransomware LockBit 3.0.

JAKARTA - Pemerintah mengeklaim telah menemukan pihak internal yang dianggap bersalah sehingga menyebabkan Pusat Data Nasional (PDN) diserang ransomware LockBit 3.0.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan, dari hasil forensik, pemerintah telah mengetahui pengguna atau user yang mengakibatkan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang ransomware.

“Dari hasil forensik pun kami sudah bisa mengetahui bahwa siapa user yang selalu menggunakan password-nya dan akhirnya terjadi permasalahan-permasalahan yang sangat serius ini,” kata Hadi usai memimpin rapat koordinasi di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (1/7).

Hadi mengatakan, para pengguna itu akan diproses hukum oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan aparat. “Penegakan hukum oleh BSSN, nantinya oleh aparat, itu bisa dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Hadi.

Sementara itu, Cyberity menemukan ada masalah yang sangat serius dalam pengelolaan PDN. Salah satunya, kurangnya kontrol terhadap protokol keamanan siber. Setiap instansi pengguna PDN berhak mengatur konfigurasi sendiri tanpa diawasi.

Ketua Cyberity Arif Kurniawan mengatakan, jika sistem admin teknologi informasi tersebut cakap, hasilnya bagus. Namun, jika tidak cakap, banyak masalah yang akan timbul.

Arif juga mengatakan, instansi pemerintah daerah dan pusat pengguna PDN juga memiliki persoalan internal. Banyak pejabat yang mengurusi teknologi informasi, justru tidak mengerti cara berpikir teknologi informasi.

Umumnya, mereka yang menjabat hanya karena kedekatan atau intervensi politik, bukan berdasarkan kecakapan yang dimiliki.

”Akibatnya fatal. Cara berpikir IT (teknologi informasi) sederhana seperti untuk membuat backup informasi data saja tidak ada. Apalagi, protokol pengamanan data,” ujar Arif, Minggu (30/6).