
Ilustrasi | Foto: istimewa
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tetap menerapkan syarat batas usia dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) meski terdapat Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang melarang diskriminasi usia dalam rekrutmen tenaga kerja.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce menyatakan, ketentuan syarat usia dalam rekrutmen CPNS itu sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Saat ini, untuk mengikuti seleksi CPNS, pelamar harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah diatur dalam perundangan, termasuk harus memenuhi syarat batas usia maksimal, yaitu secara umum 35 tahun,” kata Averrouce, Sabtu (31/5/2025).
Averrouce menjelaskan, syarat usia tersebut tetap diterapkan karena alasan produktivitas. Harapannya, CPNS yang direkrut dapat memberikan kontribusi maksimal saat sudah bekerja sebagai abdi negara.
“Ketentuan tersebut berkaitan dengan aspek produktivitas dan proyeksi masa bekerja yang memadai untuk menjalankan tugas dan berkontribusi secara maksimal dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan publik secara profesional,” akta dia.
Namun demikian, Kementerian PANRB tetap memastikan ketersediaan posisi CPNS untuk jabatan tertentu yang bisa mencapai 40 tahun.
Ada beberapa posisi CPNS dengan batas usia maksimal yang lebih panjang antara lain posisi dokter spesialis, dosen, hingga peneliti.
“Merujuk pada Keppres No. 17/2019, beberapa jabatan tersebut seperti Dokter Spesialis, Dosen dengan kualifikasi S3, Peneliti, dan Perekayasa,” kata Averrouce.
“Beberapa pengecualian tetap kita berlakukan, khususnya untuk jabatan-jabatan tertentu yang memungkinkan pelamar CPNS sampai dengan batas usia maksimal mencapai 40 tahun,” ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
Kebijakan ini diambil sejalan dengan langkah pemerintah untuk membuka lebih banyak akses pekerjaan bagi masyarakat, termasuk kelompok usia yang selama ini sering terdiskriminasi dalam proses rekrutmen.
SE ini diterbitkan sebagai respons atas banyaknya aduan masyarakat terkait batasan usia dalam lowongan pekerjaan yang dinilai tidak rasional. Tujuan SE ini adalah mendorong perusahaan-perusahaan, baik swasta maupun BUMN, untuk memberikan kesempatan kerja yang lebih inklusif.
Dengan demikian, masyarakat usia produktif yang lebih tua tetap bisa berkontribusi dan memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebijakan pembatasan usia yang lebih fleksibel ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi upaya yang lebih luas dalam menciptakan pasar tenaga kerja yang adil dan tidak diskriminatif.