
Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Selasa (15/9/2026).
JAKARTA - Pemerintah menetapkan sebanyak 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2027. Penetapan tersebut dilakukan melalui koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Menteri Koordinator Bidang PMK Pratikno mengatakan keputusan tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari hari besar keagamaan hingga kebutuhan masyarakat dalam menjalankan tradisi dan ritual keagamaan.
"Jadi, tadi sudah kita sepakati bahwa jumlah libur nasional itu adalah 18 hari di tahun 2027, mayoritas adalah keagamaan, kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah sejumlah delapan hari," ujar Pratikno di Jakarta, Selasa.
Menurut Pratikno, pemerintah turut memperhitungkan posisi hari libur yang berdekatan dengan Sabtu dan Minggu serta periode mudik Lebaran. Pertimbangan tersebut diperlukan agar pengaturan hari libur dapat mendukung mobilitas masyarakat sekaligus memberikan ruang bagi pelaksanaan berbagai tradisi keagamaan dan adat.
"Juga mempertimbangkan adanya posisi yang berkaitan dengan hari Sabtu dan Minggu, kemudian mudik Lebaran, dan lain-lain," jelasnya.
Pratikno menjelaskan, ketentuan cuti bersama berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sementara itu, bagi pekerja di sektor swasta, cuti bersama bersifat fakultatif atau tidak wajib.
"Jadi bisa dilakukan, bisa tidak," katanya.
Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2027:
Hari Libur Nasional 2027
-
1 Januari (Jumat): Tahun Baru 2027 Masehi
-
5 Januari (Selasa): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah
-
6 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
-
8 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949)
-
10 Maret (Rabu): Idul Fitri 1448 Hijriah
-
11 Maret (Kamis): Idul Fitri 1448 Hijriah
-
26 Maret (Jumat): Wafat Yesus Kristus
-
28 Maret (Minggu): Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
-
1 Mei (Sabtu): Hari Buruh Internasional
-
6 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
-
17 Mei (Senin): Idul Adha 1448 Hijriah
-
20 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2571 BE
-
1 Juni (Selasa): Hari Lahir Pancasila
-
6 Juni (Minggu): 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
-
15 Agustus (Minggu): Maulid Nabi Muhammad SAW
-
17 Agustus (Selasa): Proklamasi Kemerdekaan
-
25 Desember (Sabtu): Kelahiran Yesus Kristus
-
26 Desember (Minggu): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
Cuti Bersama 2027
-
5 Februari (Jumat): Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
-
9, 12, dan 15 Maret (Selasa, Jumat, dan Senin): Idul Fitri 1448 Hijriah
-
25 Maret (Kamis): Wafat Yesus Kristus
-
18 Mei (Selasa): Idul Adha 1448 Hijriah
-
19 Mei (Rabu): Hari Raya Waisak 2571 BE
-
24 Desember (Jumat): Kelahiran Yesus Kristus
Dengan penetapan tersebut, masyarakat dapat mulai menyusun agenda kerja, perjalanan, maupun kegiatan keluarga sepanjang 2027 dengan mengacu pada kalender hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.
Info Detak.co | Selasa, 15 September 2026 
