
Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro di Kantor Presiden, Jumat, 1 Agustus 2025 - Anisha Aprilia
JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional. Libur ini diberikan dalam rangka memeriahkan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang jatuh pada 17 Agustus.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, Pesta Rakyat, dan Karnaval Kemerdekaan, sebagai hari yang diliburkan,” ujar Juri.
Ia menambahkan bahwa libur ini tidak hanya menjadi kesempatan beristirahat, tetapi juga momentum untuk mempererat kebersamaan melalui berbagai kegiatan rakyat, seperti perlombaan dan karnaval. Pemerintah mendorong masyarakat untuk mengisi hari tersebut dengan kegiatan yang menumbuhkan semangat optimisme, kreativitas, dan gotong royong.
“Kami mengimbau agar masyarakat menghidupkan kembali perlombaan-perlombaan tradisional yang sarat nilai kebersamaan. Perayaan kemerdekaan ini seharusnya tak hanya berlangsung di tingkat nasional, tetapi juga dirayakan meriah di berbagai daerah,” kata Juri.
Selain itu, ia juga mengajak seluruh warga Indonesia baik instansi pemerintah pusat dan daerah, maupun masyarakat umum untuk memeriahkan Hari Kemerdekaan dengan mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang umbul-umbul di lingkungan masing-masing.
“Ini adalah perayaan milik seluruh rakyat Indonesia. Mari kita sambut HUT ke-80 RI dengan semangat kebangsaan dan kebersamaan,” pungkasnya.