
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP bersama dengan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya menggelar penertiban kabel utilitas, Kamis (1/5/2025). Penertiban ini menyasar kabel fiber optik (FO) milik penyedia layanan internet (provider) yang terpasang tanpa izin, baik yang berada di udara maupun di dalam saluran.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas menjelaskan bahwa sebelum penertiban dilakukan, pihaknya bersama DSDABM telah melakukan penandaan terhadap kabel-kabel utilitas tak berizin yang akan ditertibkan.
"Penandaan ini kami lakukan untuk memudahkan proses penertiban. Tindakan pemotongan kabel utilitas ini kami lakukan karena tidak adanya dasar hukum atau izin dari Pemkot Surabaya," kata Agnis.
Lebih lanjut, Agnis mengungkapkan, penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya kabel utilitas yang terpasang secara tidak teratur dan mengganggu estetika Kota Surabaya.
"Kami menemukan banyak kabel udara yang semrawut dan berada di ruang publik, sehingga merusak keindahan kota. Sementara itu, penertiban kabel di dalam saluran dilakukan untuk mencegah potensi terhambatnya aliran air saat musim hujan," imbuhnya.
Dalam penertiban tersebut, Agnis menyebutkan bahwa Satpol PP bersama DSDABM Surabaya berhasil menertibkan kabel utilitas di lima lokasi strategis, yaitu Jalan Kayoon, Jalan Pemuda, Jalan Embong Malang, Jalan Pucang Anom Timur, dan Jalan Jaksa Agung Suprapto.
Dari kelima lokasi tersebut, petugas gabungan berhasil menertibkan total 34 kabel utilitas, yang terdiri dari 17 kabel udara dan 17 kabel di dalam saluran.
"Kabel-kabel yang berhasil kami tertibkan saat ini diamankan di gudang Satpol PP Jalan Tanjung Sari," ujar dia.
Ia menegaskan, penertiban jaringan utilitas ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya.
Karenanya, Satpol PP bersama DSDABM Surabaya akan secara rutin melakukan pengecekan terhadap kabel utilitas yang terindikasi mengganggu kenyamanan warga.
"Kami juga akan menindaklanjuti aduan warga terkait pelanggaran pemasangan kabel utilitas. Jika terbukti melanggar, kami akan mengambil tindakan tegas berupa pemotongan kabel," pungkasnya. (*)