Pemprov DKI dan DPRD Sepakati Raperda APBD 2026

Jakarta Pusat - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menandatangani Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta, pada Rabu (12/11).

Dalam sambutannya, Gubernur Pramono menyoroti pemotongan Dana Transfer ke Daerah (TKD) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Menurutnya, kondisi ini harus disikapi dengan bijak dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak. Meski memerlukan penyesuaian dalam pengelolaan anggaran, Pemprov DKI tetap berkomitmen memprioritaskan program yang berdampak langsung bagi kesejahteraan warga dan penguatan ekonomi Jakarta.

“Eksekutif akan melakukan penyesuaian secara cermat dengan tetap menjaga keberlanjutan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meminimalkan dampak negatif terhadap masyarakat. Saya bersama seluruh jajaran eksekutif menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta atas kecermatan dan kesungguhan dalam menelaah seluruh substansi Raperda APBD Tahun Anggaran 2026,” ujar Gubernur Pramono.

Ia berharap, dengan disetujuinya APBD 2026, perekonomian Jakarta terus tumbuh, dan seluruh program pembangunan dapat terlaksana tepat waktu serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Mewakili jajaran eksekutif, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026,” tambahnya.

Selain membahas Raperda APBD, Gubernur Pramono juga menjelaskan Raperda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kelurahan serta Kecamatan.

“Sebagaimana amanat Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), Pemprov DKI Jakarta menyusun Raperda ini untuk memberikan kepastian hukum dalam penataan wilayah administrasi, sesuai kewenangan yang diatur undang-undang,” jelasnya.

Gubernur Pramono menambahkan, penyusunan Raperda ini juga bertujuan menyesuaikan perkembangan pemerintahan, pembangunan, dan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih baik, serta mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum.

Menurutnya, parameter dasar pembentukan kecamatan dan kelurahan tidak dapat diterapkan secara umum karena karakteristik geografis dan demografis Jakarta berbeda dari daerah lain. Karena itu, diperlukan pengaturan khusus. Beberapa poin utama dalam Raperda ini antara lain:
- Penegasan ruang lingkup penataan wilayah yang mencakup pembentukan, pengubahan nama, perubahan batas, dan penghapusan kecamatan maupun kelurahan.
- Penyelarasan dengan struktur dan persyaratan penataan wilayah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, dengan penyesuaian terhadap kondisi Jakarta.
- Pengaturan khusus bagi wilayah Kepulauan Seribu, mengingat kondisi geografis dan demografisnya yang unik.

“Penyusunan Raperda ini juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 71 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Peraturan Daerah ini akan mulai berlaku bersamaan dengan berlakunya Undang-Undang DKJ,” ungkap Gubernur Pramono.

Menutup sambutannya, Gubernur Pramono menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD DKI atas kerja sama dan dukungan dalam pembahasan kedua Raperda tersebut.

“Semangat kemitraan dan sinergi yang terjalin baik antara Pemprov DKI Jakarta dan DPRD diharapkan dapat terus diperkuat, agar bersama-sama kita dapat menghadirkan program strategis yang bermanfaat bagi masyarakat Jakarta,” pungkasnya.