Pemprov DKI Gratiskan Akses Tempat Wisata bagi Lansia, Difabel dan Pemegang KJP
Foto: istimewa

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi menggratiskan tiket masuk ke sejumlah tempat wisata yang dikelola oleh Pemprov DKI bagi warga lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) serta KJP Plus.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur yang telah diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung pada hari ini, Kamis (14/8).

"Saya mengeluarkan Pergub mengatur untuk lansia, KJP, difabel, mereka apabila ingin menggunakan atau berwisata di Jakarta, maka mereka digratiskan. Dan layanan gratis ini secara khusus untuk warga Jakarta," ujar Pramono, saat meninjau Kolong Tol Slipi, Jakarta Pusat.

Sejumlah tempat wisata yang digratiskan yakni, Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Cawan Monumen Nasional, Museum Seni Rupa dan Keramik, Museum Wayang, Museum Tekstil, Museum Bahari, Museum Arkeologi Onrust, Situs Marunda Rumah Si Pitung, Museum Sejarah Jakarta, Museum Joang 45, Museum MH Thamrin, dan Museum Taman Prasasti.

"Sekali lagi diberikan kepada penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia, pemegang KJP dan KJP Plus," lanjutnya.

Ia berharap kebijakan ini dapat membantu warga Jakarta menikmati tempat-tempat wisata yang dikelola oleh Pemprov DKI.

"Mudah-mudahan ini akan bisa membantu warga Jakarta yang belum beruntung bisa menikmati tempat-tempat yang dikelola dimiliki oleh Jakarta," tandas Pramono.