Penampakan Kucing Flow yang Dicekoki Miras Dihadirkan Dalam Persidangan
Foto: KOMPAS/YOLA SASTRA

PADANG - Tiga wanita di Padang, Sumatera Barat, yang mencekoki miras jenis soju ke kucing peliharaannya menjalani sidang perdana di PN Padang, Kamis (7/9/2023). Dalam sidang tersebut kucing yang dicekoki miras itu turut dibawa ke pengadilan.

Ketiga pelaku sebelumnya dilaporkan Indonesian Cat Association ke Polresta Padang dan sudah ditetapkan tersangka tindak pidana ringan (tipiring). Ketiganya yakni, Syinta Ade Putri (24), Lenni Marlina (25), dan Sisri Annisa Wahida (22).

Ketiga tersangka dikenakan pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara dan denda Rp 400.000.

Ketua Animal Defenders Indonesia, Doni Herdaru Tona juga hadir dalam sidang tersebut. Ia mengapresiasi penetapan tersangka terhadap pelaku.

"Kami sangat apresiasi dengan Polisi di Padang. Mereka sangat cepat tanggap dengan kasus ini. Kasus ini baru viral beberapa hari yang lalu, langsung di sidang," katanya.

Ia juga berharap ketiga tersangka ini dijerat pasal keonaran oleh Pengadilan Negeri Padang karena telah membuat kegaduhan di masyarakat.

"Kami berharap tersangka masi bisa dikenakan pasal keonaran oleh pimpinan sidang. Karena mereka sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebuah video yang memperlihatkan aksi tiga wanita muda mencekoki seekor kucing dengan minuman keras, viral di media sosial. Hewan peliharaan itu dipaksa meminum miras hingga terlihat linglung.

Dilihat Detak.co Minggu (3/9/2023), video yang beredar luas tersebut berdurasi 23 detik dan terlihat direkam di dalam sebuah kamar.

Dalam video terdengar suara tawa ketiga perempuan sambil mengangkat dan mengayun-ayunkan seekor kucing ras.

Setelahnya, mereka memberikan cairan dari botol yang diduga merupakan minuman keras dan memaksa kucing tersebut meminumnya.

"Amaknya baduo ndak talok dek den do. Capeklah," kata perekam video dalam bahasa Minang yang bila diartikan "Dua ibunya ini tidak sanggup. Ayo cepatlah,"

Ketiganya kemudian diamankan komunitas pecinta kucing bersama di kamar kos mereka, di Kawasan Gurun Laweh, Kota Padang saat hendak kabur dengan membawa koper penuh pakaian, Minggu (3/9/2023) malam. Usai diamankan warga, ketiganya lalu membacakan permohonan maaf.

"Saya yang bertanda tangan di bawah ini, nama Syinita Ade Putri, Lenni Marlina dan Sisri Annisa Wahida, alamat Koto Panjang, Limau Manis, Sungai Manau, dengan ini berjanji tidak akan pernah lagi memelihara atau mengadopsi kucing dengan alasan apapun, menyerahkan kucing dengan salah satu perwakilan cat lover Kota Padang," katanya.

Mereka juga menyatakan bersedia membiayai pengobatan kucing yang telah dicekoki soju tersebut serta bersedia diproses hukum jika kembali mengulangi kesalahan.

"Sebagai rasa bersalah saya, saya bersedia untuk membiayai pengobatan kucing pasca dicekoki miras soju di dokter hewan dan biaya transportasi sebesar Rp 400 ribu. Jika terbukti saya kembali melakukan kesalahan, saya bersedia diproses hukum sesuai UU Perlindungan Hewan yang berlaku," katanya.

Salah satu anggota komunitas pecinta kucing, Silvi mengatakan, pihaknya akan membawa kucing yang dicekoki minuman keras tersebut untuk diperiksa ke dokter hewan.

Terungkap pula kucing yang dicekoki soju itu diketahui berjenis persia medium, berusia 4-5 bulan serta mengalami masalah kesehatan yakni terinfeksi jamur di bagian dagu, tungau di telinga, dan skabies di belakang telinga.