
LUWU TIMUR — Kegiatan pengamanan dan penegasan penguasaan sejumlah lahan bersertifikat Hak Milik (SHM) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, mulai dilakukan Selasa (22/9/2026).
Rencana kegiatan tersebut sebelumnya telah diberitahukan kepada Kepolisian Resor Luwu Timur melalui Surat Nomor 0081/LSMP2KH/IX/2026 tertanggal 21 September 2026.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Persatuan Perkebunan Kawasan Hutan (P2KH) yang mendampingi pemegang kuasa atas objek tanah tersebut meminta aparat kepolisian memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib serta mencegah potensi benturan di lapangan.
Dalam pemberitahuan itu, P2KH menyampaikan sejumlah kegiatan yang akan dilakukan, antara lain pemeriksaan dan penegasan batas bidang tanah, pembersihan terbatas, pemasangan patok dan baliho pemberitahuan, serta kehadiran pemegang kuasa dan tim untuk menjaga serta memantau objek tanah.
Uddin, yang menyampaikan pemberitahuan tersebut, mengatakan koordinasi dengan kepolisian dilakukan agar seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung secara terbuka dan terukur.
“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kepolisian. Kami ingin kegiatan di lapangan berlangsung terbuka dan mendapat perlindungan agar tidak terjadi benturan,” ujar Uddin, Selasa (22/9/2026).
Menurutnya, pengamanan dan penegasan penguasaan tanah tersebut merupakan bagian dari upaya pemegang hak untuk memastikan objek SHM dapat dikuasai dan dimanfaatkan sesuai dengan hak yang dimiliki.
# Minta Tidak Dikonstruksikan Menghalangi Tambang
P2KH juga meminta agar kegiatan penegasan hak atas tanah tidak serta-merta dipandang sebagai tindakan untuk menghalangi aktivitas pertambangan.
Uddin menegaskan, keberadaan kegiatan pertambangan di sekitar atau dalam suatu wilayah tidak dengan sendirinya menghapus persoalan mengenai status dan hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
“Jangan sampai setiap tindakan masyarakat untuk mempertahankan atau memanfaatkan hak atas tanahnya serta-merta dikonstruksikan sebagai tindakan menghalangi atau merintangi pertambangan,” katanya.
Menurut P2KH, persoalan tersebut perlu dilihat dengan membedakan antara hak atas tanah, wilayah izin usaha pertambangan dan kegiatan konkret yang dilakukan di lapangan.
Karena itu, status dokumen pertanahan, batas bidang, dasar penggunaan tanah dan hubungan antara objek SHM dengan aktivitas perusahaan dinilai perlu diverifikasi secara terbuka.
P2KH berharap aparat dapat menjalankan fungsi pengamanan secara profesional, objektif dan proporsional sehingga kegiatan penegasan hak tidak berkembang menjadi konflik antara pemegang hak, masyarakat maupun pihak perusahaan.
# Soroti Aktivitas dan Akses Perusahaan
Selain persoalan pengamanan lahan SHM, P2KH juga menyoroti penggunaan akses di kawasan tersebut yang dikaitkan dengan aktivitas PT CLM dan PT PDS.
Menurut Uddin, selama ini penggunaan akses oleh PT CLM dikaitkan dengan hubungan kerja sama dengan PT PDS yang disebut sebagai pemegang IUP.
Namun, P2KH meminta batas hubungan antara kedua perusahaan tersebut diperjelas, khususnya untuk mengetahui apakah kerja sama hanya menyangkut penggunaan akses dan fasilitas atau juga berkaitan dengan kegiatan operasional pertambangan.
“Yang perlu dijawab sekarang adalah kerja sama CLM dan PDS ini sebenarnya sampai di mana? Apakah hanya penggunaan akses jalan dan fasilitas, atau juga mencakup kegiatan usaha pertambangan dan operasional lainnya di dalam wilayah IUP PDS?” ujarnya.
Menurut P2KH, kejelasan tersebut penting untuk memastikan siapa yang secara faktual menjalankan kegiatan di lapangan, izin yang digunakan, dasar kegiatan, serta pihak yang bertanggung jawab terhadap aktivitas tersebut.
“Kalau kerja samanya hanya soal akses hauling, silakan dijelaskan. Tetapi kalau ternyata mencakup kegiatan operasional atau usaha pertambangan di wilayah IUP PDS, publik juga berhak mengetahui dasar hukumnya, pembagian tanggung jawabnya, dan bagaimana pengawasannya dilakukan,” kata Uddin.
P2KH menegaskan, pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan mendorong transparansi mengenai hubungan antarkorporasi dan aktivitas yang berlangsung di lapangan.
# Polisi Diminta Cegah Benturan
Dalam surat pemberitahuan kepada Polres Luwu Timur, P2KH secara khusus meminta dukungan pengamanan agar kegiatan berlangsung tertib.
Uddin berharap kepolisian dapat mencegah terjadinya intimidasi, ancaman, kekerasan, perusakan maupun tindakan sepihak selama proses penegasan dan pengamanan lahan berlangsung.
Ia juga meminta agar setiap tindakan pengamanan dilakukan secara profesional, objektif, proporsional dan tidak diskriminatif terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Bagi P2KH, kehadiran aparat bukan untuk berpihak kepada salah satu pihak dalam sengketa atau persoalan lahan, melainkan memastikan seluruh proses berjalan aman dan sesuai koridor hukum.
“Yang kami minta sederhana, agar masyarakat diberi ruang mempertahankan haknya, perusahaan diberi kepastian menjalankan kegiatan yang sah, dan negara memastikan semua pihak tunduk pada aturan yang sama,” ujar Uddin.
Surat pemberitahuan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Ketua DPRD Luwu Timur dan Bupati Luwu Timur.
P2KH berharap penegasan dan pengamanan lahan SHM di Desa Harapan dapat menjadi proses yang terbuka serta tidak berkembang menjadi benturan di lapangan.
Persoalan mengenai status tanah, penggunaan akses maupun aktivitas perusahaan, menurut mereka, dapat diselesaikan melalui verifikasi dokumen, dialog, mekanisme pertanahan, pengawasan pertambangan dan jalur hukum yang tersedia.
Info Detak.co | Selasa, 22 September 2026 
