
Nadiem Makarim | Foto: M RISYAL HIDAYAT
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi hukuman mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Vonis penjara Nadiem dipangkas dari 10 tahun menjadi 9 tahun.
Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026). Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak terdapat alasan pembenar maupun alasan pemaaf bagi Nadiem.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain pidana penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
Majelis hakim banding menyatakan pertimbangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap perkara tersebut telah tepat, baik dalam menilai pembuktian maupun menerapkan hukum.
“Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara a quo secara tepat, baik dalam penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum,” ujar hakim.
Meski demikian, majelis hakim banding mengubah besaran uang pengganti yang dibebankan kepada Nadiem. Dalam putusan tingkat banding, uang pengganti Nadiem dikurangi dari sekitar Rp809 miliar menjadi sekitar Rp548 miliar.
Majelis hakim menyebut kerugian negara dalam perkara pengadaan Chromebook tersebut mencapai Rp1.567.888.662.716,74 atau sekitar Rp1,5 triliun. Nadiem dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.
Hakim menjelaskan uang pengganti merupakan pidana tambahan yang ditujukan untuk memulihkan kerugian keuangan negara. Namun, pembebanannya harus disesuaikan dengan peran masing-masing pihak yang terlibat.
“Penjatuhan pidana tambahan tetap harus memperhatikan asas proporsionalitas dan asas individualisasi pidana, sehingga tidak terjadi pembebanan pertanggungjawaban melampaui peran terdakwa dalam tindak pidana yang terbukti,” kata hakim.
Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Nadiem yang saat proyek berlangsung menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dinilai sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penyertaan pada pengadaan teknologi informasi dan komunikasi di kementerian tersebut.
Karena itu, Nadiem dibebankan tanggung jawab untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Majelis juga menyatakan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan dari proyek tersebut turut memiliki tanggung jawab secara proporsional.
“Terdakwa selaku Menteri Kemendikbud sebagai pelaku utama dalam tindak pidana penyertaan pada pengadaan TIK di Kemendikbud harus bertanggung jawab dalam mengembalikan posisi keuangan negara seperti pada keadaan semula,” ujar hakim.
Majelis hakim menetapkan Nadiem menanggung uang pengganti sebesar 35 persen dari total kerugian negara. Sementara itu, distributor dibebankan uang pengganti sebesar 15 persen dari kerugian negara.
Adapun Google, yang disebut majelis sebagai pihak yang memperoleh keuntungan melalui penggunaan lisensi Chrome OS dan CDM, dibebankan uang pengganti sebesar 50 persen dari total kerugian negara setelah dikurangi uang pengganti yang dibayarkan pelaku turut serta.
Dengan putusan banding tersebut, hukuman Nadiem dalam perkara pengadaan Chromebook menjadi 9 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sekitar Rp548 miliar
Info Detak.co | Kamis, 24 September 2026 
