Pengamat Desak SKK Migas Perkuat TKDN di Proyek Hulu Migas dan CCS/CCUS
Pengamat Migas, Erie Soedarmo

JAKARTA - Praktik pengawasan dan implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) kembali menjadi sorotan tajam. Pengamat Migas, Erie Soedarmo, menegaskan pentingnya komitmen seluruh pemangku kepentingan, khususnya SKK Migas, dalam menegakkan aturan TKDN secara konsisten dan tanpa kompromi.

Menurut Erie, yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Pembinaan Usaha Hilir Direktorat Jenderal Migas serta Direktur BBM BPH Migas Kementerian ESDM, patut diduga saat ini masih banyak terjadi ketidak-sesuaian dalam antara aturan dan pelaksanaan dalam implementasi TKDN, khususnya dalam pelaksanaan tender proyek Engineering, Procurement, and Construction (EPC) di lapangan migas nasional.

"Kami melihat masih ada praktik pembiaran vendor-vendor asing yang seharusnya bisa disubstitusi oleh produsen lokal. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut kedaulatan industri nasional," tegas Erie, Senin (14/7/2025), di Jakarta.

Erie menambahkan, pengawasan terhadap TKDN harus semakin diperketat, terutama pada proyek-proyek berskala besar, seperti pengembangan infrastruktur hulu migas, termasuk proyek Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization and Storage (CCS/CCUS) yang kini mulai digarap oleh beberapa kontraktor migas.

"Proyek CCS/CCUS yang dibiayai dengan skema besar tidak boleh jadi ladang bancakan vendor asing. Selayaknya kita harus secara optimal memanfaatkan kemampuan industri penunjang Migas  dan SDM lokal. 
Upaya sukses SKK Migas dalam menggenjot produksi Migas nasional, ditambah kebijakan Presiden Prabowo untuk tidak lagi mengimpor bahan bakar (LPG, LNG, BBM) dari sumber pasokan tradisional Singapura, harusnya menjadi cemeti untuk menumbuh-kembangkan industri penunjang Migas yang selama ini berdomisili di Singapura. Diperlukan kebijakan terintegrasi yang berdampak kepada pindahnya lokasi industri tersebut ke Indonesia. Salah satunya adalah memanfaatkan porsi TKDN dalam tender-tender SKK Migas dalam bentuk paket insentif Pemerintah," jelasnya.

Erie menilai bahwa SKK Migas sebagai regulator teknis harus bersikap independen dan melakukan pengawasan agar tidak boleh ada 'main mata' dengan kontraktor atau vendor yang dengan sengaja melemahkan capaian TKDN dalam proyek-proyek strategis tersebut. Selain itu, SKK Migas juga diharapkan mendorong pertumbuhan dan berkembangnya industri penunjang Migas nasional agar terpenuhi capaian TKDN yang maksimum.

Solusi dan Dukungan dari Berbagai Pihak

Sebagai solusi, Erie mengusulkan adanya semacam monitoring system yang memungkinkan pelaporan pelanggaran TKDN serta peningkatan transparansi dalam proses tender, antara lain dengan disertakannya akses otoritas pengawasan terhadap komposisi TKDN dalam kontrak EPC.

Langkah lain adalah dengan memasukkan besaran porsi elemen TKDN sebagai insentif tertentu (sweetener) dalam proses tender, sedemikian rupa sehingga meningkatkan minat investasi industri penunjang Migas, atau merelokasikan industri mereka ke Indonesia.

Secara terpisah, Anggota Dewan Energi Pemangku Kepentingan dari Unsur Konsumen, Dina Nurul Fitria, pernah menyampaikan bahwa di sektor migas, sudah banyak pihak yang menjalankan peraturan penggunaan produk dalam negeri dengan baik. Namun, tetap ada saja pihak-pihak tertentu yang melakukan pelanggaran, sehingga merugikan negara dan industri dalam negeri.

Sebagai bagian dari capaian target penurunan emisi karbon di sektor migas, terdapat satu proyek migas yang sedang dalam tahap pelaksanaan adalah Proyek Tangguh UCC (Ubadari, CCUS dan Compression) yang diumumkan oleh BP Indonesia dengan nilai proyek sebesar USD 7 Milyar atau setara dengan Rp 111,3 Triliun.

"Dengan nilai proyek yang sangat besar ini, tentunya harapan kita dapat memberikan manfaat semaksimal mungkin bagi negara dan rakyat kita. Kita semua berharap nilai ekonominya akan mengalir seluas-luasnya di dalam negeri kita ini, dan salah satunya adalah dengan menggunakan barang produk dalam negeri. Dan dalam hal ini tugas Pemerintah (Kementerian ESDM (Ditjen Migas dan SKK Migas), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan lembaga pemerintah lainnya) untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di negara kita ini," kata Dina Nurul Fitria dalam keterangan media, Senin (30/07/2025), di Jakarta.

Tantangan dan Harapan

Erie menambahkan, meskipun urgensi peningkatan TKDN sangat jelas, penerapannya di industri penunjang hulu migas tidak luput dari tantangan. Beberapa di antaranya meliputi ketersediaan standar kualitas yang kompetitif, kapasitas produksi industri lokal yang masih perlu ditingkatkan, serta perlunya sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, operator hulu migas, dan penyedia barang/jasa dalam negeri.

Namun, dengan komitmen yang kuat dari seluruh pemangku kepentingan, peningkatan TKDN diyakini akan membawa dampak positif yang signifikan bagi industri hulu migas dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan. Ini adalah langkah strategis untuk mewujudkan kemandirian energi dan menjadikan Indonesia pemain yang lebih kuat di pasar migas global.