Pengelola Padel SixNine Angkat Bicara soal Dugaan Penebangan Pohon Ilegal di Bandung
Lokasi penebangan pohon di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung hingga saat ini masih disegel, Senin (3/8/2026). (Tribun Jabar/Hilman Kamaludin)

BANDUNG - Kasus dugaan penebangan pohon secara ilegal di depan lapangan padel kawasan Jalan LLRE Martadinata (Jalan Riau), Kota Bandung, terus bergulir. Pemerintah Kota Bandung berencana meminta klarifikasi dari pihak pengelola lapangan padel terkait kejadian tersebut.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan sebelumnya menyatakan keberatan atas insiden tersebut dan akan memanggil pihak pengelola untuk memberikan penjelasan.

Menanggapi rencana pemanggilan itu, pengelola lapangan padel SixNine menyatakan hingga kini belum menerima surat panggilan resmi dari Satpol PP Kota Bandung. Meski demikian, pihaknya memastikan siap bersikap kooperatif dan mengikuti proses sesuai aturan yang berlaku.

"Saya belum dapat tembusan resminya. Mungkin saya juga belum tahu apakah itu langsung ke pihak manajemen atau bukan," ujar pengelola lapangan padel SixNine, Fajar.

Fajar mengatakan pihak manajemen akan memenuhi panggilan dari pihak berwenang apabila surat resmi telah diterima.

"Pasti, kita ikuti prosedur yang berlaku. Namun sampai saat ini kami dari pengelola harian di sini belum mendapatkan tembusan apa pun," katanya.

Terkait dugaan pelanggaran lingkungan tersebut, Fajar turut menjelaskan kronologi dari sisi pengelola. Ia menyebut lapangan padel SixNine baru mulai beroperasi dalam tahap uji coba gratis pada 20 Juni 2026.

Pihak pengelola menyatakan masih menunggu proses klarifikasi resmi dari pemerintah daerah untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait persoalan penebangan pohon tersebut.