Pengeroyokan di Tabanan Berujung Kematian, Polisi Ungkap Perkembangan Kasus
Polisi memeriksa warga Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, seusai insiden pengeroyokan pencuri ayam hingga tewas. (Istimewa)

BALI - Polres Tabanan mengungkap perkembangan terbaru penyidikan kasus dugaan pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria berinisial KD meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Jumat (24/7).

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Kelimanya berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dalam insiden tersebut.

"Kami belum dapat menyampaikan peran masing-masing karena masih dalam proses pendalaman. Berdasarkan alat bukti sementara, lima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Bayu Pati dalam konferensi pers di Mapolres Tabanan, Minggu (26/7).

Dalam keterangannya, Bayu Pati juga mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan kepolisian, KD pernah terlibat perkara pidana sebelumnya. Ia menyebut KD merupakan residivis kasus pencurian yang pernah ditangani Polres Tabanan pada 2018.

Selain itu, hasil penyelidikan sementara menunjukkan sepeda motor yang digunakan KD saat kejadian diduga merupakan kendaraan hasil tindak pidana pencurian yang dilaporkan di Kabupaten Bangli pada 2019. Informasi tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Terkait dugaan pencurian yang menjadi awal peristiwa, polisi menyebut KD diduga membawa dua ekor ayam. Penyidik masih melakukan verifikasi mengenai jenis ternak dan nilai kerugian untuk memastikan seluruh informasi yang disampaikan kepada publik akurat.

Polisi juga menyatakan menemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau, ketapel, serta sejumlah batu kecil yang diduga dibawa oleh KD saat kejadian. Seluruh temuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.

"Memang benar yang bersangkutan merupakan residivis dan pernah melakukan tindak pidana serupa. Namun, penegakan hukum harus tetap dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Menanggapi anggapan bahwa penanganan perkara berlangsung lambat, Bayu Pati memastikan penyidik bekerja secara intensif sejak peristiwa terjadi untuk mengumpulkan alat bukti dan mengungkap kronologi secara utuh.

Berdasarkan data Polres Tabanan, sepanjang 2026 telah tercatat enam laporan kasus pencurian ayam di wilayah hukum setempat. Kepolisian menilai maraknya kasus pencurian ternak menjadi salah satu faktor yang memicu keresahan masyarakat, namun menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui proses hukum.

Pascainsiden, situasi keamanan di Desa Batunya dilaporkan telah kondusif. Kepolisian tetap melakukan pengamanan dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan.