Pengganti Hasyim, KPU Tunggu Keppres dan DPR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa penunjukan komisioner yang menggantikan Hasyim masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) dan proses penggantian antar waktu (PAW) di DPR RI.

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa penunjukan komisioner yang menggantikan Hasyim masih menunggu Keputusan Presiden (Keppres) dan proses penggantian antar waktu (PAW) di DPR RI.

Koordinator Divisi Sosialisasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU RI August Mellaz menjelaskan, Keppres yang dimaksud adalah terkait pemberhentian Hasyim, sebagai tindak lanjut dari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Soal nanti PAW kan ini ada dua hal. Pertama Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari, itu kan nanti ada di Presiden (Jokowi),” ujar Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jumat (5/7).

Sedangkan untuk PAW, lanjut Mellaz, mekanismenya berada di DPR RI sebagai pihak yang menyeleksi para calon komisioner KPU RI periode 2022-2027. Dalam pelaksanaan, pengganti Hasyim akan dipilih dari para calon komisioner KPU RI yang saat itu mengikuti proses seleksi dan menjalani fit and proper test.

“Waktu kami dipilih kemarin itu ada 14 nama. Jadi nomor 1 sampai 7 (berdasarkan urutan nilai) dilantik pada bulan april 2022,” kata Mellaz.

“Kemudian untuk penggantiannya kan itu ada nomor urut 8 sampai dengan 14. Tentu mekanismenya nanti akan ada di Komisi 2 dan presiden (yang melantik dan menerbitkan Keppres),” sambungnya.

Dengan begitu, kata Mellaz, sosok pengganti Hasyim seharusnya adalah calon komisioner nomor urut 8 berdasarkan hasil penilaian dalam fit and proper test di DPR RI. Namun, calon komisioner KPU nomor urut 8 itu, yakni Viryan Aziz wafat pada 2022 lalu.

Dengan begitu, pengganti Hasyim akan dipilih dari calon komisioner urutan berikutnya. “Nomor 8 seingat saya almarhum Viryan, tapi beliau sudah berpulang kan. Nah maka nomor urut berikutnya, nanti tentu ada mekanisme. Saya kira itu mekanisme yang ada,” pungkas Mellaz.