Penyadapan, Prabowo, dan Ujian Negara Hukum

Oleh : Slamet Sugianto

Kasus LSP - Listyo Sigit Prabowo Cs membuka persoalan yang jauh melampaui dugaan penyadapan ilegal. Di balik perkara ini terdapat ujian serius terhadap independensi institusi negara, penyalahgunaan kewenangan, keamanan nasional, dan masa depan bangsa dan negara Indonesia di tengah dinamika hubungan politik Prabowo–Jokowi.

Perkara ini menjadi semakin sensitif karena berlangsung dalam konfigurasi kekuasaan yang tidak sepenuhnya terlepas dari warisan politik pemerintahan Joko Widodo. Selama sepuluh tahun berkuasa, Jokowi membangun pengaruh politik yang luas. Kontroversi mengenai keberlanjutan pengaruh keluarga dalam politik nasional kemudian menjadi salah satu kritik paling serius terhadap pemerintahannya.

Karena itu, kasus LSP Cs perlu dibaca sebagai momentum untuk menguji apakah pemerintahan Prabowo mampu mengakhiri pola konsentrasi kekuasaan yang problematik dan mengembalikan institusi negara kepada mandat konstitusionalnya.

Namun, kritik politik harus dibedakan dari pembuktian pidana. Kedekatan personal, hubungan politik, dan rivalitas elite tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Dinasti dan Konsentrasi Kekuasaan

Istilah Dinasti Jokowi berkembang sebagai kritik terhadap keberlanjutan pengaruh keluarga Jokowi dalam politik nasional. Kontroversi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden setelah perubahan interpretasi persyaratan usia melalui putusan Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu titik paling menentukan dalam perdebatan tersebut.

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi pada 2023 yang menyatakan pelanggaran etik berat oleh Ketua MK ketika itu, Anwar Usman, memperkuat persoalan mengenai konflik kepentingan dan independensi institusi konstitusional.

Persoalan mendasarnya bukan apakah keluarga Presiden memiliki hak berpolitik. Hak tersebut dijamin konstitusi. Persoalannya adalah bagaimana memastikan institusi negara tidak kehilangan independensi ketika berhadapan dengan kepentingan keluarga, jaringan, dan kekuasaan politik.

Negative legacy suatu pemerintahan tidak selalu berupa kebijakan yang secara formal melanggar hukum. Ia juga dapat berupa pola kekuasaan yang melemahkan kepercayaan publik, memperbesar ketergantungan institusi kepada figur, atau menormalisasi konsentrasi pengaruh keluarga dan kelompok tertentu.

Warisan negatif yang paling berbahaya adalah ketika loyalitas personal berpotensi mengalahkan independensi institusi dan akuntabilitas kekuasaan.

Prabowo–Jokowi dan Pertarungan Warisan Kekuasaan

Hubungan Prabowo dan Jokowi memperlihatkan perjalanan politik yang kompleks. Keduanya pernah menjadi rival dalam Pilpres 2014 dan 2019, kemudian berada dalam satu pemerintahan ketika Prabowo menjabat Menteri Pertahanan, sebelum membentuk konfigurasi politik bersama pada Pilpres 2024 melalui pasangan Prabowo–Gibran.

Konfigurasi tersebut tidak menjamin kesatuan kepentingan politik yang permanen.

Ketika Prabowo menjadi Presiden, pertanyaan mengenai keberlanjutan pengaruh Jokowi menjadi semakin relevan. Apakah pemerintahan baru akan membangun kemandirian institusi atau mempertahankan sebagian konfigurasi kekuasaan sebelumnya?

Kasus LSP Cs memberikan ruang untuk menguji pertanyaan tersebut.

Jika dugaan penyadapan ilegal terbukti, penyidikan harus mengungkap seluruh rantai pertanggungjawaban. Siapa yang menginisiasi, memerintahkan, melaksanakan, mengendalikan, menerima, dan memanfaatkan hasil penyadapan harus diperiksa berdasarkan bukti.

Namun, kedekatan politik Listyo Sigit dengan Jokowi tidak otomatis membuktikan keterlibatan Jokowi. Demikian pula, posisi Prabowo sebagai Presiden dan pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan tidak menjadikan seluruh konstruksi pidana yang berkembang otomatis benar.

Prabowo tidak perlu membuktikan kekuasaannya dengan mengalahkan Jokowi. Ia harus membuktikan kepemimpinannya dengan memastikan negara tidak bergantung kepada jaringan loyalitas politik siapa pun.

Penyadapan Ilegal dan Ancaman terhadap Rakyat

Dugaan penyadapan terhadap Presiden merupakan persoalan serius yang menyangkut keamanan komunikasi kepala negara dan kerahasiaan informasi strategis.

Apabila penyadapan ilegal juga menyasar pejabat, politisi, wartawan, aktivis, organisasi masyarakat, dan pengusaha sebagaimana diberitakan, persoalannya jauh lebih luas daripada rivalitas elite.

Penyalahgunaan sistem penyadapan berpotensi mengancam privasi warga, kebebasan pers, keamanan informasi, dan kehidupan bangsa dan negara. Data komunikasi dapat digunakan untuk intimidasi, pemerasan, manipulasi politik, atau keuntungan ekonomi.

UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi melarang penyadapan secara tidak sah. UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara mengatur kewenangan penyadapan dalam kondisi dan mekanisme tertentu. Kewenangan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran bagi pengawasan sewenang-wenang.

Karena itu, penyidikan LSP Cs tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis. Jika terdapat bukti mengenai penghapusan data, penyidik harus mengungkap siapa yang melakukannya, atas perintah siapa, dan dengan tujuan apa.

Pertanggungjawaban harus menjangkau seluruh rantai kewenangan, tetapi tetap berdasarkan bukti individual. Jabatan tinggi tidak otomatis membuktikan kesalahan, sekaligus tidak boleh menjadi pelindung dari penyidikan.

Makar dan Bahaya Kriminalisasi Politik

Perkembangan perkara ini juga memunculkan dugaan makar atau ancaman terhadap keselamatan negara.

Kewaspadaan terhadap ancaman Presiden dan pemerintahan konstitusional merupakan kewajiban negara. Namun, penilaian politik mengenai kemungkinan makar tidak sama dengan pembuktian tindak pidana.

Penyadapan ilegal tidak otomatis merupakan makar. Kritik terhadap Presiden bukan makar. Oposisi politik bukan makar. Demonstrasi dan perjuangan konstitusional tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman negara hanya karena bertentangan dengan kepentingan pemerintah.

Sebaliknya, apabila terdapat bukti konkret mengenai tindakan yang memenuhi unsur makar, negara wajib menindaklanjutinya.

Dalam situasi rivalitas Prabowo–Jokowi, penggunaan label makar tanpa pembuktian yang memadai berpotensi menimbulkan persepsi bahwa proses hukum sedang diarahkan untuk melemahkan jaringan politik mantan Presiden.

Penyadapan ilegal dan kemungkinan makar harus diperiksa melalui dua jalur hukum yang terpisah.

Penyadapan ilegal harus dituntaskan sekalipun makar tidak terbukti. Makar harus diproses apabila bukti memenuhi unsur hukum, tanpa mengabaikan pelanggaran penyadapan.

Negara hukum tidak boleh memaksakan makar untuk memenangkan pertarungan politik, tetapi juga tidak boleh mengabaikan ancaman nyata terhadap keselamatan negara.

Mengakhiri Negative Legacy

Kritik terhadap warisan pemerintahan Jokowi harus diarahkan kepada persoalan struktural: konsentrasi kekuasaan, independensi institusi, konflik kepentingan, dan akuntabilitas.

Jika jaringan politik, kedekatan personal, dan loyalitas terhadap figur semakin menentukan posisi serta keputusan institusi, demokrasi menghadapi risiko serius.

Institusi dapat tetap berdiri secara formal, tetapi kehilangan independensi substantif. Pengawasan dapat tetap berlangsung, tetapi melemah ketika berhadapan dengan kepentingan elite. Hukum dapat tetap diterapkan, tetapi tidak lagi setara apabila kedekatan politik menentukan siapa yang diperiksa dan siapa yang dilindungi.

Mengakhiri negative legacy Dinasti Jokowi tidak cukup melalui perubahan figur. Ia membutuhkan reformasi tata kelola kekuasaan.

Polri harus profesional dan independen. Kejaksaan harus menjalankan penuntutan berdasarkan bukti. Mahkamah harus menjaga integritas konstitusional. DPR harus menjalankan pengawasan secara efektif. Seluruh institusi negara harus bekerja berdasarkan mandat hukum, bukan kepentingan politik.

Prabowo menghadapi pilihan strategis: membangun kemandirian institusi atau mempertahankan konfigurasi kekuasaan sebelumnya.

Ia juga harus menghindari jebakan politik pembalasan. Mengganti satu jaringan loyalitas dengan jaringan loyalitas baru tidak akan menyelesaikan persoalan. Itu hanya mengubah siapa yang mengendalikan kekuasaan, tanpa mengubah cara kekuasaan bekerja.

Indonesia tidak membutuhkan pergantian dinasti politik. Indonesia membutuhkan pengakhiran politik dinasti sebagai pola konsentrasi kekuasaan yang melemahkan institusi.

Rakyat sebagai Ukuran Kepentingan Nasional

Di tengah rivalitas elite, rakyat berisiko kehilangan posisi sebagai pusat kepentingan nasional.

Perhatian publik tersedot kepada siapa yang menang, siapa yang kehilangan jabatan, siapa yang diperiksa, dan siapa yang berada di belakang perkara.

Padahal, pertanyaan yang lebih penting adalah apakah rakyat aman dari penyadapan ilegal, apakah wartawan terlindungi, apakah masyarakat sipil bebas dari intimidasi, dan apakah aparat dapat dipercaya.

Jika perkara ini hanya menghasilkan pergantian pejabat tanpa perbaikan sistem penyadapan, negara gagal menyelesaikan persoalan substantif.

Rakyat membutuhkan jaminan bahwa komunikasi pribadi tidak dapat diawasi secara sewenang-wenang, bahwa informasi yang diperoleh secara ilegal tidak digunakan untuk mengintimidasi, dan bahwa aparat yang menyalahgunakan kewenangan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keselamatan rakyat harus menjadi ukuran tertinggi kepentingan nasional.

Negara Harus Kembali kepada Konstitusi

Kasus LSP Cs merupakan ujian penting bagi pemerintahan Prabowo. Ia dapat menjadi momentum untuk memperkuat supremasi hukum, mengembalikan independensi institusi, dan membangun sistem pengawasan yang lebih transparan.

Penyidikan harus mengungkap seluruh rantai pertanggungjawaban penyadapan ilegal. Kemungkinan makar harus diuji berdasarkan bukti konkret. Perlindungan korban harus menjadi prioritas. Sistem penyadapan harus diaudit dan diperbaiki agar penyalahgunaan tidak terulang.

Keberhasilan perkara tidak boleh diukur dari berapa banyak tersangka yang ditahan atau seberapa keras pernyataan politik disampaikan. Keberhasilan harus diukur dari terungkapnya kebenaran, terbongkarnya rantai pertanggungjawaban, terlindunginya korban, dan diperbaikinya sistem.

Negative legacy Dinasti Jokowi, dalam perspektif politik-hukum, merupakan peringatan terhadap bahaya konsentrasi kekuasaan dan pelemahan independensi institusi.

Namun, mengakhirinya tidak boleh melalui pembentukan dinasti baru, penggantian jaringan loyalitas, atau pembalasan terhadap kelompok politik sebelumnya.

Jokowi, apabila terdapat bukti yang relevan dengan tindak pidana, harus tunduk pada proses hukum sebagaimana siapa pun. Namun, ia tidak boleh dianggap bersalah hanya karena memiliki hubungan politik dengan Listyo Sigit atau karena warisan pemerintahannya dikritik.

Demikian pula, Prabowo harus memastikan bahwa penyidikan tidak menjadi alat pembalasan terhadap rival politiknya.

Tidak boleh ada impunitas karena jabatan. Tidak boleh ada kriminalisasi karena kedekatan politik. Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelanggaran, tetapi juga tidak boleh ada penghukuman tanpa bukti.

Pada akhirnya, kepentingan nasional bukanlah kepentingan Prabowo, Jokowi, keluarga politik, partai, ataupun kelompok kekuasaan tertentu.

Kepentingan nasional adalah keselamatan rakyat, keutuhan bangsa dan negara, pemerintahan konstitusional, perlindungan hak warga, dan keadilan yang berlaku setara.

Mengakhiri negative legacy Dinasti Jokowi bukan berarti mengalahkan Jokowi. Mengakhirinya berarti mengakhiri pola kekuasaan yang menempatkan kepentingan keluarga, jaringan, dan loyalitas politik di atas independensi institusi serta supremasi hukum.

Prabowo tidak akan dikenang sebagai Presiden yang berhasil mengalahkan rival politiknya, melainkan sebagai Presiden yang mampu mengembalikan negara kepada rakyat dan konstitusi.

Sebab, negara hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan. Keamanan nasional tidak boleh menjadi alasan untuk membungkam rakyat. Dan penegakan hukum tidak boleh menjadi senjata untuk memenangkan pertarungan elite.

Di situlah sesungguhnya ujian bangsa dan negara Indonesia: apakah negara mampu keluar dari bayang-bayang politik dinasti dan membangun kekuasaan yang tunduk kepada hukum, bertanggung jawab kepada rakyat, serta berpihak kepada keselamatan seluruh warga negara. []