Penyelundupan 50 Ribu Benih lobster Senilai 2 Miliar Digagalkan di Tol Cipali

Cirebon - Ditpolairud Polda Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 50 ribu ekor benih lobster (BBL) senilai Rp2 Miliar di ruas Tol Cipali KM 137 Indramayu, Jawa Barat.

Dalam konferensi Pers di Markas Ditpolairud Polda Jabar, Direktur Polairud Polda Jabar Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra mengungkap bahwa pihaknya berhasil menangkap dua orang masing-masing berinsial ID (30) dan MP (28).

Kedua pelaku, kata Edward, merupakan warga Kebumen, Jawa Tengah. Keduanya berhasil diamankan saat mengangkut BBL tanpa dokumen resmi menggunakan mobil minibus berwarna putih.

"Kami menerima informasi terkait pengiriman BBL tanpa dokumen sah. Tujuan akhirnya adalah Tangerang, lalu akan diselundupkan ke luar negeri melalui Lampung,” ungkap Edward, Kamis, (3/7/2025).

Edward menambahkan, pegungkapan ini hasil dari kerja intelejen yang mendeteksi adanya pengiriman benih lobster secara ilegal dari Kebumen menuju Tangerang.

Lebih lanjut, Edward membeberkan penangkapan berlangsung dramatis, karena mobil pelaku sempat dibuntuti petugas dalam gelap hingga akhirnya berhasil dihentikan di ruas tol wilayah Indramayu.

"Berdasarkan hasil pemeriksan, petugas menemukan 10 kotak styrofoam yang berisi benih lobster jenis pasir dan mutiara, masing-masing dikemas dalam plastik serta disimpan di bagian belakang mobil," jelasnya.

Edwar menambahkan, BBL tersebut didapat dari nelayan di wilayah pantai selatan Jateng, kemudian ditampung dan dikemas di sebuah rumah, sebelum akhirnya dikirim oleh dua pelaku ke Tangerang.

Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Ditpolairud, karena mereka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan besar penyelundupan benih lobster ke luar negeri yang sudah lama beroperasi.

“Modus ini sering terjadi. Kerugian negara sangat besar hingga Rp2 Miliar karena satu ekor BBL bisa dihargai puluhan ribu rupiah di pasar internasional,”tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 92 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman delapan tahun penjara dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Diakhir, Edward meminta semua pihak ikut menjaga sumber daya laut Indonesia dari praktik ilegal tersebut. Ia juga berkomitmen memburu jaringan serupa lainnya.

“Kami memastikan akan terus memburu jaringan pelaku lainnya untuk memutus mata rantai perdagangan ilegal benih lobster,”tutup Edward.