
Foto: istimewa
JAKARTA - Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Farah Savira mengungkapkan, rencana pembentukan peraturan daerah (Perda) tentang Ondel-Ondel bertujuan memperkuat Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.
Menurut Farah, Perda Pelestarian Kebudayaan Betawi kini telah berusia 10 tahun. Untuk itu, ia berharap, pembentukan aturan yang melarang penggunaan ondel-ondel untuk mengamen dapat menyelaraskan Perda tersebut dengan perkembangan zaman.
"Ini momen yang pas karena tahun ini usianya 10 tahun. Kita bisa melihat tantangan zaman tentang bagaimana melindungi ondel-ondel sebagai simbol kehormatan dari budaya Betawi," ujar Farah, Senin (30/6).
Farah menilai, pelarangan ondel-ondel untuk mengamen merupakan upaya melindungi simbol kebudayaan Betawi agar tidak disalahgunakan.
Lebih lanjut, Perda ini juga diharapkan dapat mengatur agar ondel-ondel diberi panggung khusus untuk tampil mempromosikan kebudayaan Betawi, sehingga tidak lagi digunakan mengamen di jalan.
"Sebagai penegasan dalam Perda, jika ditemukan adanya penggunaan simbol atau seni kebudayaan Betawi untuk tujuan yang bukan dasarnya, yaitu mempromosikan budaya Betawi, maka akan dikenakan sanksi," tandasnya.
Sekadar diketahui, Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin mendukung sikap Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung yang melarang penggunaan ondel-ondel sebagai alat untuk mengamen di jalanan.
Penggunaan ondel-ondel dalam kegiatan mengamen dinilai tidak hanya melanggar Perda, tetapi juga merendahkan nilai budaya Betawi. Perda tentang ondel-ondel ditargetkan disahkan pada momentum perayaan lima abad Jakarta.