
Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan peredaran narkotika asal Cina. Dari pengungkapan ini disita barang bukti sabu seberat 35 kilogram.
Kasubdit 1 AKBP Indra Tarigan menyatakan, tiga pria diamankan dalam pengungkapan di dua lokasi berbeda di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan.
"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan internasional dari China , mengamankan 3 orang tersangka inisial ADR, DM, dan MM, dengan barang bukti sabu seberat 35 kilogram,” jelasnya, Jumat (1/8/25/2025).
Pengungkapan kasus ini, ujarnya, bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kos di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Tim Subdit 1 Ditresnarkoba PMJ kemudian melakukan penyelidikan mendalam.
"Tim mengamankan seorang pria berinisial ADR (30) pada Selasa malam, 29 Juli 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di sebuah rumah kos di Jalan Darmawangsa , Pondok Aren. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 25 paket sabu dengan total berat 25.000 gram atau 25 kilogram,” ujar AKBP Indra Tarigan.
Dari hasil interogasi awal terhadap ADR, ungkapnya, dilakukan pengembangan lebih lanjut hingga mengarah ke lokasi kedua. Pada Kamis sore, 31 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim kembali bergerak ke sebuah hotel di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.
Di lokasi tersebut, jelasnya, diamankan dua pria lainnya berinisial DM (34) dan MM (27) diamankan satu tas berisi 10 paket sabu dengan total berat 10.000 gram atau 10 kilogram. Hasil interogasi terhadap para tersangka mengungkap bahwa barang bukti sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tim penyidik saat ini masih melakukan pendalaman guna mengusut lebih lanjut keterlibatan jaringan tersebut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun.