SURABAYA- Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) diperingati mulai tanggal 12 Januari hingga 12 Februari setiap tahunnya.
Penetapan tanggal 12 Januari sebagai Hari K3 Nasional dan dimulainya Bulan K3 Nasional adalah juga berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia (Keputusan Menaker RI) Nomor: KEP.245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional.
Tahun 2025 peringatan bulan K3 memilih tema, "Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam Mendukung Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3) untuk Meningkatkan Produktifitas".
"Lapangan pekerjaan harus terbuka makin banyak, layak, memberikan perlindungan keselamatan dan perlindungan kesehatan sehingga produktivitas semakin meningkat," kata Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa.
Menurut Khofifah, tujuan ditetapkannya Hari K3 Nasional untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan norma K3, sekaligus mendorong gerakan nasional dalam membudayakan keselamatan dan kesehatan kerja.
"Hari K3 Nasional dapat menjadi momentum yang tepat dan strategis untuk mendorong semua pihak dalam berpartisipasi aktif membudayakan K3 di Indonesia," tuturnya.
Dengan adanya peringatan ini, Khofifah berharap semua pihak turun tangan untuk bekerja sama agar budaya K3 benar-benar terwujud di setiap tempat kerja dan lingkungan masyarakat umum di seluruh tanah air.
"Win -win profit diantara tenaga kerja dan perusahaan, yakni keselamatan kerja dan kesehatan menjadi satu kesatuan sehingga tidak ada yang dirugikan," tutupnya.