
Dalam memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia setiap tanggal 9 Agustus, Gerakan Rakyat menyoroti tantangan besar yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia.
Juru Bicara Partai Gerakan Rakyat, Sarifadhilah Aziz atau biasa disapa Sarai menyatakan penggusuran dan perampasan wilayah adat atas nama pembangunan, investasi, hingga isu transisi iklim masih terjadi.
"Di tanah dan hutan-hutan yang sering dianggap kosong, selalu ada mereka yang setia menjaganya ribuan tahun. Hari ini, di seluruh Nusantara, para penjaga itu justru terusir dari tanahnya sendiri atas nama pembangunan, investasi, bahkan atas nama iklim," ujar Sarai dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Sarai mengungkapkan permasalahan ekologis terjadi secara konsisten akibat belum diakuinya hak-hak masyarakat adat secara tegas dalam undang-undang serta tumpang tindihnya kebijakan agraria.
"Kami menolak menganggap ini sebagai kejadian yang tercerai berai. Karena rangkaian kejadian ini pada akhirnya membentuk pola, ketidakpatuhan pada politik-ekologis yang tak bijaksana dan tak terukur, timpang tindih kebijakan juga belum diakuinya hak-hak masyarakat adat melalui undang-undang," jelasnya.
Lebih lanjut, Sarai menyoroti ketimpangan legalitas dan ekspansi industri ekstraktif yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat di Indonesia melalui tiga konflik agraria utama, meliputi:
Suku O'Hongana Manyawa di Pulau Halmahera
Komunitas pemburu-peramu nomaden ini terdesak oleh 19 konsesi tambang nikel, termasuk PT Weda Bay Nickel (WBN) yang menempati sekitar 40 persen hutan leluhur mereka demi industri baterai mobil listrik.
Suku Awyu di Papua Selatan
Masyarakat adat Boven Digoel berjuang mempertahankan 36.094 hektare hutan adat dari izin perkebunan sawit PT Indo Asiana Lestari, meski gugatan hukum mereka ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada 2024.
Masyarakat Adat Dayak di Kalimantan
Komunitas Adat Laman Kinipan di Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Muara Tae di Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengalami penggusuran wilayah oleh perusahaan sawit karena hak atas tanah adat belum diakui secara resmi oleh negara, sehingga legalitas hukum cenderung memprioritaskan pemilik modal.
"Akarnya satu, sistemik dan membandel, izin konsesi HGU sawit, IUP tambang, konsesi kehutanan yang terbit tanpa Free, Prior, and Informed Consent, di atas dua rezim agraria yang tumpang tindih. Angka dari AMAN dan Badan Registrasi Wilayah Adat menelanjangi ketimpangan itu, dari 30,1 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan, 6,6 juta hektare sudah dikapling konsesi perusahaan, sementara baru 4,8 juta hektare yang diakui negara," tutur Sarai.
"Inilah wajah politik ekonomi ekstraktif saat ini yang menempatkan alam sebagai komoditas dan masyarakat adat seakan-akan penghalang dan penghambat. Selama paradigma ini bertahan, keadilan ekologis hanya akan jadi retorika di ruang ber-AC," tambahnya.
Atas nama Gerakan Rakyat, Sarai pun merumuskan tiga poin tuntutan utama kepada pemerintah, di antaranya:
1. Sahkan RUU Masyarakat Adat Tahun Ini
RUU ini telah mangkrak belasan tahun. Ia kini masuk Prolegnas Prioritas 2026 dan ditargetkan disahkan pada periode pemerintahan ini. Janji itu sudah diucap kini tinggal ditepati, dengan substansi yang mengakui hak wilayah adat, bukan pengakuan simbolik.
2. Cabut Konsesi Bermasalah
Hentikan penerbitan dan cabut izin konsesi yang tumpang tindih dengan wilayah adat tanpa FPIC, mulai dari Halmahera, Boven Digoel, hingga Kinipan.
3. Jadikan Pengakuan Adat Basis Transisi Ekologi
Jadikan pengakuan masyarakat adat sebagai basis transisi menuju politik-ekonomi yang tunduk pada daya dukung lingkungan, bukan yang menumbalkan penjaganya atas nama pertumbuhan.
"Keadilan ekologis dimulai dengan mengakui penjaganya. Selamat Hari Masyarakat Adat. Semoga tahun ini negara berhenti berhutang pada mereka yang paling setia menjaga tanahnya," tutup Sarai.
Info Detak.co | Rabu, 12 Agustus 2026 
