Permohonan Badan Hukum Partai Gerakan Rakyat Masih Diproses Kemenkum

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Rakyat menyampaikan perkembangan terbaru mengenai proses pendaftaran legalitas badan hukum partai politik (parpol) di Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI).

Ketua Umum Muda Bergerak sekaligus Juru Bicara Gerakan Rakyat, Fajar Fathurahman menjelaskan seluruh persyaratan administrasi dan verifikasi dokumen telah dipenuhi sesuai ketentuan berlaku.

"Yang pertama, Partai Gerakan Rakyat, Alhamdulillah telah menyelesaikan semua persyaratan yang diberikan kepada kami yaitu di antaranya, poin yang pertama kita telah rampung di 100 persen Dewan Pimpinan Wilayah atau tingkat provinsi 75 persen Dewan Pimpinan Daerah atau tingkat kabupaten/kota dan 50 persen tingkat DPC atau tingkat kecamatan," ujar Fajar.

Proses pendaftaran diawali dengan pengunggahan serta pengiriman 14.405 dokumen secara digital pada 17 Agustus 2026, bertepatan dengan momentum peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.

"Ada pun poin kedua yang ingin kami sampaikan Pada tanggal 17 Agustus 2026 berketepatan dengan hari Kemerdekaan Republik Indonesia Kami Partai Gerakan Rakyat telah melakukan upload data digital ke kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia," jelasnya.

Langkah tersebut dilanjutkan dengan penyerahan berkas fisik dokumen asli ke Kemenkum untuk diverifikasi secara langsung. "Dan yang ketiga, kami pada tanggal 20 Agustus 2026 telah melakukan menyerahkan bekas dokumen langsung dan asli ke kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia. Ada pun dari tanggal 20 ke sekarang (2 September 2026) sudah 9 hari lamanya," tutur Fajar.

Lebih lanjut, Fajar mengungkapkan bahwa hingga kini setelah penyerahan berkas fisik, permohonan legalitas tersebut dilaporkan telah memasuki tahapan pemrosesan di tingkat Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenkum.

"Ada pun perkembangan per tanggal 2 September 2026 Surat Permohonan Badan Hukum Partai Gerakan Rakyat sedang diproses di Sekjen Kementerian Hukum," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ketua Gerakan Kristen Indonesia Sejahtera (GEKRIS), Imanuel Ebenhaezer Lubis turut memberikan penilaian positif terhadap kinerja dan transparansi dari pihak Kemenkum dalam menangani proses pendaftaran badan hukum.

"Berdasarkan pengalaman kami dalam proses administrasi di kantor wilayah Kementerian Hukum seluruh Indonesia, kami menilai pelayanan kantor Kanwil Kemenkum sudah berjalan dengan baik sudah transparan, profesional dan baik bagi kami," ucap Imanuel.

"Kami juga meyakini ke depan bahwa kantor Kementerian Hukum dalam memproses pemeriksaan dan verifikasi badan hukum Partai Gerakan Rakyat akan menjalani juga dengan secara transparan, profesional dan objektif," tambahnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Muda Bergerak, Yudis Apriliansyah mengimbau kepada seluruh anggota dan pendukung di berbagai daerah untuk mendukung serta mengawal proses ini sampai selesai.

"Kepada seluruh warga gerakan dari Sabang sampai Merauke kami mengharapkan dukungan dan doanya sehingga untuk proses pengawalan ini berjalan dengan baik, penuh dengan ketenangan, doa dan harapan sehingga Partai Gerakan Rakyat ini berhasil mendapatkan legalitas badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dan sehingga Partai Gerakan Rakyat dapat hadir membawa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tutup Yudis.