Polda Metro: Hasil Forensik Jenazah Sutrimo Keluar Pekan Ini
Makam Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (11/8/2026).(Foto: FADLAN MUKHTAR ZAIN)

JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan hasil pemeriksaan forensik jenazah Sutrimo, yang disebut pernah bekerja di rumah mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, kemungkinan diterima penyidik pada pekan ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan hasil pemeriksaan tersebut masih menunggu proses laboratorium dan komunikasi antara penyidik dengan tim dokter forensik.

"Kemungkinan kita menerima hasil di minggu ini dari dokter forensik. Ini masih dikomunikasikan dari penyidik," kata Budi kepada wartawan, Selasa (25/8).

Budi berharap hasil pemeriksaan dapat segera disampaikan kepada publik setelah seluruh proses laboratorium selesai. Penyampaian hasil nantinya akan dilakukan oleh tim dokter forensik yang menangani pemeriksaan jenazah.

"Mudah-mudahan minggu ini, karena yang bekerja adalah lab. Makanya kami juga berharap nanti setelah hasil lab, tim dokter forensik yang akan menyampaikan," ujarnya.

Pemeriksaan forensik dilakukan setelah Polda Metro Jaya bersama tim dokter melakukan ekshumasi makam Sutrimo di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, pada 12 Agustus 2026.

Proses pembongkaran makam tersebut berlangsung sekitar 3,5 jam, mulai pukul 09.30 hingga 13.00 WIB.

Dalam proses ekshumasi, tim dokter forensik juga mengambil sejumlah sampel dari jenazah untuk pemeriksaan laboratorium. Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri penyebab kematian Sutrimo yang sebelumnya dinilai memiliki sejumlah kejanggalan.

Ketua Tim Dokter Forensik, Prof Yudi, sebelumnya mengatakan terdapat informasi bahwa saat meninggal dunia Sutrimo mengeluarkan buih dari hidung dan mulut. Namun, kondisi tersebut sudah tidak ditemukan ketika makam dibongkar karena jenazah telah dimakamkan selama sekitar tiga pekan.

Meski demikian, tim forensik tetap melakukan pengambilan sampel dengan metode swab untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain pemeriksaan toksikologi, sampel jenazah juga akan menjalani pemeriksaan DNA dan histopatologi. Hasil dari sejumlah pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai penyebab kematian Sutrimo.

Di sisi lain, penyelidikan terkait kematian Sutrimo masih berlangsung di Polda Metro Jaya. Polisi hingga saat ini telah memeriksa 27 orang sebagai saksi.

"Yang pasti sampai detik ini dalam proses penyidikan ada 27 saksi yang diperiksa," kata Budi.

Sutrimo sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri pada 23 Juli 2026. Ia kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring dan dinyatakan meninggal dunia.

Kematian Sutrimo kemudian dipertanyakan pihak keluarga karena dinilai memiliki kejanggalan. Laporan awal dibuat di kepolisian wilayah Banyumas sebelum akhirnya diteruskan ke Polda Metro Jaya.

Untuk memastikan penyebab kematian, Polda Metro Jaya kemudian melakukan ekshumasi terhadap makam Sutrimo di kampung halamannya di Banyumas. Hasil pemeriksaan forensik nantinya menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyelidikan kasus tersebut.