Polda Metro Jaya Berhasil Identifikasi Terduga Pelaku Perusakan CCTV Saat Ricuh 27 Agustus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus perusakan kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang terjadi pada 27 Agustus 2026.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi perusakan fasilitas pemantauan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto mengatakan, ketiga orang itu diamankan setelah penyidik melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

“Dari pengembangan terbaru, diamankan tiga orang tambahan. Ketiganya memiliki peran dalam perusakan fasilitas pemantauan di depan Gedung DPR/MPR RI,” kata Budi, Rabu (2/9/2026).

Budi menegaskan, situasi keamanan di wilayah Jakarta saat ini dalam kondisi aman dan kondusif. Ia juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial, khususnya informasi palsu, misinformasi, maupun konten yang dibuat dengan bantuan kecerdasan buatan atau AI.

Polda Metro Jaya, kata dia, telah mengambil sejumlah langkah untuk mencegah penyebaran informasi yang menyesatkan. Upaya tersebut antara lain dilakukan dengan memberikan peringatan melalui pesan langsung atau direct message serta memasang penanda terhadap konten yang terindikasi hoaks.

“Walaupun kami melihat banyak konten hoaks, misinformasi, maupun AI-generated yang beredar, hal tersebut tidak akan mengganggu fokus tim penyelidik dan penyidik dalam melakukan tugas pokoknya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin menjelaskan, penyidik masih mendalami perusakan terhadap puluhan titik CCTV milik Pemprov DKI Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan sementara, perusakan kamera pemantau tersebut diduga dilakukan secara sengaja. Tindakan itu diduga bertujuan menghilangkan petunjuk serta menghambat proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.

Iman menyebut kelompok yang melakukan perusakan tersebut bukan bagian dari masyarakat yang menyampaikan aspirasi dalam aksi unjuk rasa.

“Kelompok ini bukanlah bagian dari pengunjuk rasa yang menyampaikan aspirasi, melainkan kelompok perusuh yang sengaja datang melakukan perusakan. Kami mengidentifikasi adanya dugaan mobilisasi massa yang terorganisir,” ungkap Iman.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemprov DKI tetap menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa sebagai bagian dari proses demokrasi.

Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan aspirasi tidak dapat menjadi pembenaran untuk melakukan perusakan fasilitas umum maupun tindakan anarkis.

“Kalau kemudian bisa terdeteksi, tentunya kami akan melakukan tindakan lebih lanjut karena ini tidak diizinkan sama sekali untuk melakukan itu,” tegas Pramono.