Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Meterai Palsu, Negara Rugi Rp 1 Triliun
Polda Metro Jaya menangkap 16 tersangka pemalsuan meterai dan menyita barang bukti 3,4 juta lembar meterai palsu. (Dok. Istimewa)

JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkap sindikat produksi dan peredaran meterai palsu. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal beserta peralatan dan bahan baku produksi.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, mengatakan barang bukti yang diamankan meliputi satu mesin produksi dan tiga gulung bahan baku yang masih dapat digunakan untuk mencetak meterai dalam jumlah besar.

"Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu mesin set produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah yang sangat besar," ujar Bimo, Rabu (19/8/2026).

Hasil pemeriksaan terhadap barang bukti menunjukkan potensi produksi meterai palsu dalam jumlah jauh lebih besar. Bimo menyebut bahan baku yang disita diperkirakan masih mampu menghasilkan lebih dari 33 juta keping meterai palsu.

Jika aktivitas sindikat tidak dihentikan, potensi kerugian penerimaan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.

"Berdasarkan hasil investigasi bersama, bahan baku yang ditemukan diperkirakan masih bisa digunakan untuk menghasilkan lebih dari 33 juta keping per gulungnya. Artinya, apabila kegiatan ini tidak dihentikan, maka potensi penerimaan negara yang hilang dapat mencapai sekitar Rp1 triliun," jelasnya.

Dalam penyelidikan, aparat juga memperoleh informasi bahwa sekitar empat juta keping meterai palsu telah beredar dan terjual. Nilai nominal dari meterai tersebut diperkirakan mencapai Rp40 miliar.

Sementara itu, mesin yang disita memiliki kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping meterai dalam waktu 10 hari.

"Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping meterai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar. Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900 ribu keping dalam waktu 10 hari," kata Bimo.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Pengungkapan dilakukan Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto mengatakan pengungkapan sindikat tersebut bermula dari informasi masyarakat serta sejumlah laporan polisi yang diterima pihaknya.

"Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu," ujar Dekananto dalam konferensi pers di Jakarta.

Sebanyak 16 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.

Para tersangka disebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan kegiatan produksi hingga peredaran meterai palsu tersebut. Polisi bersama DJP masih melakukan pendalaman terhadap jaringan dan aktivitas sindikat untuk mengungkap lebih jauh modus serta alur distribusinya.