
Konferensi pers terkait ledakan di SMAN 72 Jakarta di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (11/11/2025). Foto: Rayyan Farhansyah
JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan seorang terduga pelaku peristiwa ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta analisis terhadap sejumlah barang bukti yang dikumpulkan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) maupun dari rumah ABH.
“Berdasarkan keterangan saksi, terdapat dugaan kuat adanya perbuatan yang melawan hukum dan patut diduga melanggar norma hukum,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut, Kombes Iman menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, tindakan yang dilakukan oleh ABH diduga dipicu oleh dorongan emosional dan rasa keterasingan yang dialami dalam kehidupan sehari-hari.
“Yang bersangkutan merasa sendiri dan tidak memiliki tempat untuk menyampaikan keluh kesahnya, baik di lingkungan keluarga, tempat tinggal, maupun sekolah. Hal ini menjadi perhatian bagi kita semua untuk lebih memperhatikan kondisi psikologis anak,” jelasnya.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa temuan ini tidak hanya menjadi bagian dari proses hukum, namun juga evaluasi penting terkait perlindungan dan pembinaan psikologis anak, agar tekanan emosional tidak berujung pada tindakan berbahaya.
Peristiwa ledakan terjadi pada Jumat (7/11/2025) sekitar pukul 12.15 WIB di lingkungan SMA Negeri 72 Jakarta, yang berlokasi di kompleks Kodamar TNI Angkatan Laut, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Insiden terjadi saat para siswa dan guru tengah melaksanakan salat Jumat di masjid sekolah.
Menurut keterangan sejumlah saksi, dua kali ledakan terdengar hampir bersamaan pertama saat khotbah berlangsung dan kedua berasal dari arah berbeda di sekitar area sekolah.
Berdasarkan data dari Posko Pelayanan Polri di Rumah Sakit Islam Cempaka Putih, hingga Senin (10/11/2025) pukul 09.50 WIB, tercatat 96 korban yang mendapat perawatan di beberapa rumah sakit di Jakarta Pusat, yakni:
-
RS Islam Cempaka Putih: 43 pasien (14 dirawat inap, 29 dipulangkan)
-
RS Yarsi: 15 pasien (14 dirawat inap, 1 dipulangkan)
-
RS Pertamina Jaya: 7 pasien (6 dirawat inap, 1 dirawat intensif)
Secara keseluruhan, 67 korban telah diperbolehkan pulang, sementara 29 korban lainnya masih menjalani perawatan medis di tiga rumah sakit tersebut.
Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Selain proses hukum, Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pendampingan psikologis dan sosial terhadap ABH serta pemulihan bagi para korban.
Info Detak.co | Rabu, 12 November 2025 
