
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto. (dok. Istimewa)
JAKARTA - Polda Metro Jaya meluruskan informasi mengenai rekening Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang disebut diblokir menjelang rencana aksi unjuk rasa di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Polisi menegaskan tidak ada pemblokiran rekening, melainkan penundaan transaksi untuk kepentingan penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan surat yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada pihak bank berisi permohonan penundaan transaksi.
"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran," kata Budi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Informasi mengenai rekening AMPB yang disebut diblokir sebelumnya beredar di media sosial. Rekening tersebut dikabarkan digunakan untuk menampung dana operasional dan logistik aksi dengan nilai sekitar Rp80,9 juta, yang berasal dari uang pribadi dan donasi masyarakat.
Budi menjelaskan, penundaan transaksi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Penundaan transaksi dapat berlangsung paling lama lima hari kerja.
Selain itu, penyelidik menggunakan Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai salah satu dasar dalam mendalami aspek penghimpunan dana dari masyarakat.
Budi menegaskan, penundaan transaksi tidak berarti rekening tersebut disita. Dana tetap berada di rekening pemilik selama proses penyelidikan berlangsung.
"Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik," jelasnya.
Menurut Budi, penyelidik juga tengah mendalami mekanisme penghimpunan dana yang dilakukan. Polisi ingin memastikan tujuan penggalangan dana serta aspek legalitasnya.
"Di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan. Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa," ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Sosial (Kemensos). Polisi juga akan meminta klarifikasi kepada pemilik rekening dan OJK pada Rabu (26/8/2026).
Sementara itu, klarifikasi dengan pihak Kemensos dijadwalkan pada Kamis (27/8/2026).
Budi menegaskan, apabila dalam pemeriksaan tidak ditemukan transaksi yang mencurigakan, rekening tersebut akan kembali dapat digunakan secara normal setelah masa penundaan berakhir.
Sebaliknya, polisi akan mendalami lebih lanjut apabila ditemukan indikasi tindak pidana, termasuk dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas ilegal.
"Tapi apabila ditemukan ada pidana, misalnya, mohon maaf ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat," kata Budi.
Namun, jika hasil pemeriksaan menunjukkan transaksi yang wajar, Budi memastikan dana dalam rekening tidak akan berkurang.
"Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun," tuturnya.
Terkait rencana aksi AMPB pada 27 Agustus, Budi mengatakan Polda Metro Jaya tetap berkomitmen mengawal kegiatan penyampaian pendapat masyarakat. Meski demikian, massa aksi diimbau menjaga ketertiban dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
Polisi mengingatkan terdapat sejumlah lokasi yang tidak diperbolehkan menjadi tempat unjuk rasa, termasuk objek vital nasional.
"Ada beberapa tempat di Pasal 9 itu yang tidak boleh dilakukan, seperti Istana Negara, tempat-tempat militer, terus ada Obvitnas (Objek Vital Nasional), stasiun kereta api dan terminal," ujar Budi.
Dia juga menjelaskan sejumlah fasilitas publik dan perwakilan diplomatik di kawasan Bundaran HI perlu mendapatkan pengamanan karena termasuk objek yang harus dijaga.
"Kalau kita menyadari bahwa ada MRT, ada KRL, LRT di beberapa wilayah di Bundaran HI, termasuk tiga kedutaan di sana ada Cina, ada Jepang, dan Jerman. Ini merupakan juga objek vital yang harus dijaga. Sehingga kenapa tidak kita alokasikan di Bundaran HI, karena ada beberapa yang harus kita jaga," sambungnya.
Info Detak.co | Senin, 24 Agustus 2026 
