
Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Satuan Tugas Tim Percepatan Pemulihan (TP2) mengamankan tiga orang tersangka yang menguasai kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dan memanfaatkannya untuk perkebunan kelapa sawit.
PEKANBARU – Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama Satuan Tugas Tim Percepatan Pemulihan (TP2) mengamankan tiga orang tersangka yang menguasai kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dan memanfaatkannya untuk perkebunan kelapa sawit. Total luas lahan yang dikuasai mencapai sekitar 270 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menyampaikan bahwa selain lahan milik ketiga tersangka, terdapat sejumlah kebun sawit lain di kawasan Tesso Nilo yang sebelumnya telah disita negara melalui Satgas PKH pada 2025 dan sebagian masih dalam tahap penebangan.
"Kita lihat nanti sampai bulan Maret. Kalau ternyata dari target 3 orang untuk melakukan penumbangan pohon ternyata tidak terpenuhi, ya kita akan membuka ulang SPDP kembali terhadap perkara yang masih gantung," kata Kombes Ade dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Pekanbaru, Rabu (21/1/2026).
Ade Kuncoro menjelaskan ketiga tersangka berinisial AMM, RPM, dan BSA merupakan pemilik kebun sawit dengan luasan yang berbeda-beda.
"Luasannya bervariasi dari mulai 30 hektare sampai 180 hektare, kemudian usia tanaman juga bervariasi dari 6-15 tahun," ujarnya.
Para tersangka mengaku memperoleh lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo melalui hibah maupun pembelian dari tokoh adat setempat.
"Ada yang beli berupa tanah kosong dan ada juga yang membeli sudah ada kebunnya (sawit)," imbuhnya.
Ade Kuncoro menegaskan pengusutan perkara ini masih berlanjut. Polda Riau mencatat masih terdapat sekitar 71 pemilik lahan lain yang hingga kini belum menyerahkan kawasan yang dikuasai kepada negara.
Sebelumnya, tim gabungan Polda Riau dan Satgas TP2 Tesso Nilo juga menangkap sembilan orang tersangka terkait insiden kericuhan di kawasan tersebut. Enam di antaranya terlibat perusakan Pos Komando Taktis Taman Nasional Tesso Nilo, sementara tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas penguasaan lahan untuk kebun sawit.
"Saat ini kami telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap sembilan orang tersangka, tiga terkait dengan pelanggaran UU Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan enam lainnya terkait perusakan barang," kata Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi di Mapolda Riau, Rabu (21/1).
Enam tersangka perusakan poskotis berinisial BS, HS, JS, HP, DBM, dan SS. Adapun tiga tersangka pelanggaran UU Konservasi SDA yakni AMM, RPM, dan BSA.
"Di mana tiga orang tersangka ini menguasai kurang lebih 270 hektare kawasan TNTN. Jadi bervariasi ya ada yang menguasai 60 hektare dan lain sebagainya," ujar Hengki.
Wakapolda menambahkan, langkah penegakan hukum ini merupakan wujud komitmen Polda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan sejalan dengan konsep Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
Hengki menjelaskan, laporan dalam perkara ini diajukan oleh Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo dalam bentuk tiga laporan polisi model B dengan konstruksi pasal yang sama.
"Modus tiga tersangka ini adalah memiliki lahan secara tidak sah kawasan Tesso Nilo yang kemudian digunakan untuk perkebunan kelapa sawit," pungkasnya.
Info Detak.co | Kamis, 22 Januari 2026 
