
Foto: istimewa
PEKANBARU - Empat orang debt collector ditangkap Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama-sama. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban bernama RP. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto, di Polda Riau, Senin (21/4/2025).
"Kami sudah mengamankan empat orang tersangka yang nantinya akan terus dikembangkan kepada para tersangka lain," ujar Anom.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A alias K, MHAF alias F, R alias L, dan RS alias R alias B. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Sementara itu, kondisi korban yakni Ramadani Putri alias RP (30) mengalami luka luka akibat dikeroyok dan masih syok.
Kejadian bermula saat suami korban dan para debt collector ribut di depan sebuah hotel di Jalan Sudirman pada 18 April 2025 malam, lantaran pekerjaan. Kemudian keributan itu dilerai polisi.
Tetapi masalah itu tidak selesai. Kemudian kedua belah pihak sepakat bertemu di Jalan Parit Indah dekat Polsek Bukit Raya. Ternyata sampai di lokasi E alias Kevin membawa banyak temannya. Di sana terjadi lagi keributan dan mobil korban di tendang-tendang.
Ketakutan, korban mengajak suaminya pergi. Mereka pun kabur dengan mobil dikejar oleh para pelaku.
Untuk mencari keselamatan, istri korban meminta suaminya meminta bantuan ke Polsek Bukit Raya. Namun bukannya takut, para melaku terus mengejar hingga halaman Polsek Bukit Raya. Di sanalah para pelaku menyerang korban dengan merusak mobil dengan benda-benda tumpul dan menganiaya RP.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil Toyota Calya warna silver metalik dengan nomor polisi DK1863ABD, satu unit sepeda motor Honda Genium warna hitam milik tersangka RS, satu buah pecahan semen cor, dua batu pecahan, serta satu kotak besi yang digunakan untuk melakukan pengrusakan.