Polda Sulsel Dalami Dugaan Kekerasan saat Penggusuran Petani Laoli, 3 Saksi Diperiksa

MAKASSAR — Polda Sulawesi Selatan memeriksa tiga saksi dalam pendalaman laporan dugaan kekerasan terhadap Muh. Pajrin Rahman alias Fajar, pendamping hukum Petani Laoli, Luwu Timur.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan pada 7 Oktober 2026. Mereka terdiri atas Petani Laoli dan staf LBH Makassar yang disebut berada di lokasi ketika dugaan kekerasan terjadi saat proses penggusuran di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, pada 30 dan 31 Juli 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/887/VIII/2026/SPKT/2026/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 7 Agustus 2026.

Pemeriksaan saksi menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami rangkaian kejadian yang dilaporkan Fajar, termasuk dugaan tindakan kekerasan yang disebut terjadi ketika ia menjalankan tugas sebagai pendamping hukum Petani Laoli.

# Saksi Ungkap Peristiwa Hari Pertama

Salah seorang saksi, Asruddin, merupakan petani yang mengaku menjadi korban penggusuran di Dusun Laoli. Ia memberikan keterangan mengenai peristiwa yang dilihatnya pada 30 Juli 2026 ketika rumah miliknya dibongkar.

Menurut kesaksiannya, ratusan personel Satpol PP berada di lokasi saat pembongkaran berlangsung. Asruddin mengaku berada di atas rumahnya dan berupaya mempertahankan bangunan serta barang-barang yang masih berada di dalam rumah.

Dalam situasi tersebut, ia mengaku melihat Fajar mengalami tindakan kekerasan oleh sejumlah anggota Satpol PP.

“Saya melihat langsung Fajar (pelapor) dipiting dan dikerumuni oleh Satpol PP, pada saat yang sama rumah saya dibongkar,” kata Asruddin dalam keterangannya kepada penyidik, sebagaimana dikutip dari Okson.id.

Keterangan tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan kepada penyidik untuk mendalami laporan dugaan kekerasan.

# Dugaan Kekerasan Berlanjut Hari Kedua

Menurut keterangan saksi, dugaan kekerasan terhadap Fajar kembali terjadi pada 31 Juli 2026.

Saat itu, para petani dan pendamping hukum disebut berada di sebuah musala setelah rumah-rumah mereka dibongkar. Mereka mengungsi sekaligus mendirikan tenda darurat untuk menyiapkan kebutuhan makanan.

Para saksi menyebut anggota Satpol PP kemudian meminta petani meninggalkan lokasi. Fajar disebut tetap berada di dalam musala untuk membantu proses evakuasi barang milik para petani.

Dalam situasi tersebut, sejumlah anggota Satpol PP disebut menarik dan mendorong Fajar ke arah kerumunan aparat.

Fajar kemudian disebut mengalami tindakan kekerasan hingga mengalami luka pada bagian wajah, leher, kaki dan tangan. Peristiwa tersebut juga disebut terekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial.

# Petani Laoli Berikan Kesaksian

Petani Laoli lainnya, Harumin Lumang, turut memberikan keterangan kepada penyidik.

Harumin mengaku berada di lokasi ketika peristiwa berlangsung. Ia mengatakan melihat Fajar berada di tengah kerumunan anggota Satpol PP.

“Saya lihat Fajar sudah di dalam kerumunan Satpol, jaraknya kira-kira hanya beberapa meter. Dia dipukuli, dicakar oleh banyak sekali Satpol. Saya mencoba untuk menolong tapi tidak bisa tembus saking banyaknya mereka,” ujar Harumin.

Menurut keterangan tersebut, Harumin mencoba memberikan pertolongan tetapi kesulitan mendekati Fajar karena banyaknya personel Satpol PP di sekitar lokasi.

# Pendamping Hukum Juga Diperiksa

Selain petani, Siti Nur Alisa yang merupakan pendamping hukum Petani Laoli juga memberikan kesaksian kepada penyidik.

Alisa mengaku berada di sekitar lokasi ketika Fajar masih berada di dalam musala bersama Ernawati, salah seorang petani Laoli yang disebut sudah lanjut usia.

Menurut kesaksiannya, Fajar kemudian ditarik dari belakang dan didorong ke arah kerumunan anggota Satpol PP.

“Lalu tiba-tiba seorang Satpol PP mengangkat Fajar dari belakang lalu membuang Fajar ke kerumunan Satpol PP tersebut. Momen itulah Fajar dikeroyok, dipukul, dicakar hingga sempat Fajar tidak kelihatan lagi dalam kerumunan Satpol PP tersebut,” kata Alisa dalam keterangannya.

Alisa juga menyebut dua anggota Satpol PP berinisial B dan S dalam keterangannya kepada penyidik. Menurut dia, salah satu anggota disebut mencakar Fajar, sedangkan lainnya menahan Fajar.

Nama-nama yang disebut para saksi tersebut telah disampaikan kepada penyidik untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

# Bukti Foto dan Video Diserahkan

Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Fajar sebagai korban juga telah dilakukan. Bersama pendamping hukumnya, ia disebut telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik.

Bukti tersebut antara lain rekaman video, foto luka yang dialami korban, foto yang disebut sebagai wajah terduga pelaku, serta dokumentasi rangkaian kejadian selama dua hari.

Keterangan saksi dan bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pendalaman laporan dugaan kekerasan yang ditangani Polda Sulsel.

Kasus ini berawal dari proses penggusuran terhadap masyarakat Petani Laoli pada 30 dan 31 Juli 2026. Dalam peristiwa tersebut, rumah dan tanaman milik sejumlah petani disebut dibongkar.

Sementara laporan dugaan kekerasan terhadap pendamping hukum masih dalam proses penyelidikan. Keterangan korban, saksi, serta bukti yang diserahkan akan menjadi bahan bagi penyidik untuk mendalami rangkaian kejadian dan menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)