
Pihak kepolisian dari tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri serta Polres Jakarta Selatan selesai melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tewasnya pria bernama Sutrimo di klinik estetik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Sela
JAKARTA - Polisi membawa sejumlah barang bukti hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kematian Sutrimo di Klinik Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk menjalani pemeriksaan.
Olah TKP dilakukan pada Senin (27/7) mulai pukul 13.10 WIB dan berakhir sekitar pukul 14.13 WIB. Seusai pemeriksaan lokasi, seorang personel kepolisian terlihat membawa tiga bungkus kertas berwarna cokelat yang diduga berisi barang bukti.
Selain mengamankan sejumlah barang bukti, polisi juga memasang garis polisi di pagar dan pintu masuk Klinik Mordent setelah proses olah TKP selesai dilakukan.
Kasubnit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Robby Pasha membenarkan bahwa barang bukti tersebut dibawa ke Labfor untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, ia belum mengungkapkan jenis barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian.
"(Dibawa ke) Labfor," kata Robby.
Sutrimo meninggal dunia pada Kamis (23/7). Ia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent sebelum kemudian dibawa menggunakan ambulans menuju RS Muhammadiyah Taman Puring.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pihak rumah sakit menyatakan Sutrimo tiba dalam kondisi sudah meninggal dunia.
"Pihak rumah sakit menerangkan bahwa Sutrimo tiba dalam keadaan sudah meninggal dunia," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (26/7).
Saat ini, penyelidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk keluarga korban, pengemudi ambulans, petugas rumah sakit, serta pihak lain yang mengetahui kejadian tersebut.
Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah informasi pendukung seperti rekam medis, riwayat pemesanan ambulans, lokasi awal korban ditemukan, dan data lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Sutrimo disebut merupakan kepala rumah tangga (Karumga) mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.
Info Detak.co | Senin, 27 Juli 2026 
